Berita Aceh Timur
Tolak Penerapan SE Menteri KKP Soal Retribusi PNBP Hasil Tangkap, Nelayan Ancam Mogok Melaut
Nelayan menolak migrasi perizinan ke KKP dan menolak pembayaran retribusi PNBP sebesar 5 persen dari hasil penjualan tangkapan ikan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan mengkaji ulang penerapan surat edaran ini yang memberatkan Nelayan.
"Semampunya kami akan terus berupaya mencari solusinya, karena surat edaran ini memberatkan nelayan. Jika Nelayan mogok melaut tentu akan jadi masalah baru bagi pemerintah karena akan terjadi pengangguran," ujarnya.
Sementara itu, Tgk Muhammad Yunus anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, mengatakan ia akan terus memonitor keluhan nelayan tersebut.
"Kita tunggu hasil rekan-rekan DPRK Aceh Timur duduk dulu bersama instansi terkait di Aceh Timur. Jika nanti perlu dicarikan solusinya di tingkat provinsi Aceh maka kita akan membantunya," ungkap Yunus.
Muhammad Nur Anggota sekaligus Wakil Ketua DPRK Aceh Timur juga mengatakan ia akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI untuk mencari solusi atas keluhan nelayan ini.
Selama ini kapal nelayan dengan bobot 60 GT kebawah mengurus perizinan di tingkat Provinsi Aceh. Karena pemberlakuan surat edaran KKP yang baru sehingga nelayan harus menyesuaikan. Namun nelayan merasa keberatan atas pemberlakuan aturan ini.
"Jika hingga Oktober 2023 ini tidak selesai dan tidak ada solusinya maka kami nelayan Aceh Timur akan mogok melaut," kata nelayan.(*)
Baca juga: Pengurus Panglima Laot Aceh Audiensi dengan Pj Gubernur, Sampaikan Persoalan Nelayan
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.