Berita Aceh Timur

Tolak Penerapan SE Menteri KKP Soal Retribusi PNBP Hasil Tangkap, Nelayan Ancam Mogok Melaut

Nelayan menolak migrasi perizinan ke KKP dan menolak pembayaran retribusi PNBP sebesar 5 persen dari hasil penjualan tangkapan ikan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pemilik boat di Aceh Timur menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRK dan DPRA, Kamis (17/8/2023) malam 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan mengkaji ulang penerapan surat edaran ini yang memberatkan Nelayan.

"Semampunya kami akan terus berupaya mencari solusinya, karena surat edaran ini memberatkan nelayan. Jika Nelayan mogok melaut tentu akan jadi masalah baru bagi pemerintah karena akan terjadi pengangguran," ujarnya.

Sementara itu, Tgk Muhammad Yunus anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, mengatakan ia akan terus memonitor keluhan nelayan tersebut.

"Kita tunggu hasil rekan-rekan DPRK Aceh Timur duduk dulu bersama instansi terkait di Aceh Timur. Jika nanti perlu dicarikan solusinya di tingkat provinsi Aceh maka kita akan membantunya," ungkap Yunus.

Muhammad Nur Anggota sekaligus Wakil Ketua DPRK Aceh Timur juga mengatakan ia akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI untuk mencari solusi atas keluhan nelayan ini.

Selama ini kapal nelayan dengan bobot 60 GT kebawah mengurus perizinan di tingkat Provinsi Aceh. Karena pemberlakuan surat edaran KKP yang baru sehingga nelayan harus menyesuaikan. Namun nelayan merasa keberatan atas pemberlakuan aturan ini.

"Jika hingga Oktober 2023 ini tidak selesai dan tidak ada solusinya maka kami nelayan Aceh Timur akan mogok melaut," kata nelayan.(*)

Baca juga: Pengurus Panglima Laot Aceh Audiensi dengan Pj Gubernur, Sampaikan Persoalan Nelayan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved