Kondisi Tahanan Wanita yang Dilecehkan Oknum Polisi di Sulsel, Begini Nasib Briptu SA

Mirayati mengatakan, pihaknya telah menemui korban di dalam tahanan pada Jumat (18/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

Sebelumnya diberitakan, cerita memilukan datang dari pemuda di Kota Makassar, berinisial HE (29).

HE mengaku belum lama ini menerima curhatan pacarnya inisial FM yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Sang kekasih kata HE, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu SA.

Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.

Baca juga: VIRAL Oknum Polisi di Jambi Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan, Foto Mesranya Tersebar

Desak Polda Sulsel Terbuka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polda Sulsel terbuka dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami tahanan perempuan inisial FM.

Hal itu ditegaskan pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin seusai menerima laporan kerabat atau teman dekat FM, HE (29).

"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini," kata Mirayati Amin.

Menurutnya, Polda Sulsel kerap tertutup dalam penanganan kasus oknum polisi nakal.

"Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi dugaannya adalah oknum polisi itu khususnya ditutup," ujarnya.

Lebih lanjut Mirayati Amin menyebut, Polda Sulsel cenderung tidak mengambil pelajaran atas ulah oknum anggotanya.

"Ada lagi kasus seperti ini seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Kapolda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," bebernya.

Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Briptu SA Buka Resleting Paksa Oral Seks

LBH Makassar Mendampingi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal mendampingi kasus pelecehan seksual yang dialami tahanan perempuan inisial FM di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Hal itu diungkapkan pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin seusai menerima laporan teman dekat (pacar) FM, HE (29) di kantor LBH Makassar, Jl Nikel Raya, Makassar, Rabu (16/8/2023) sore.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved