Kondisi Tahanan Wanita yang Dilecehkan Oknum Polisi di Sulsel, Begini Nasib Briptu SA

Mirayati mengatakan, pihaknya telah menemui korban di dalam tahanan pada Jumat (18/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

"Karena ini terkait kasus kekerasan seksual, maka LBH Makassar akan meresponnya lebih cepat," kata Mirayati.

Mirayati mengatakan, setelah menerima laporan teman dekat FM, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

"Hari ini sebisa mungkin kami akan melakukan gelar perkara," ujar Mirayati.

Dari gelar perkara itu, lanjut dia, dapat disimpulkan tindak lanjut langkah hukum yang akan ditempuh.

Dan jika menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu, pihak mengaku tidak hanya mendorong kasus itu pada sanksi etik tapi juga pidana.

"Sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, kalau memang ada dugaan tindak pidananya, kami akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar juga mendorong untuk tindak pidananya," tegas Mirayati

"Jadi kalau memang ada tindak pidananya, kami LBH Makassar akan membuat laporan ke Polda Sulsel," tegasnya

Selain keterangan teman dekat FM (HE), LBH Makassar juga akan mendalami informasi melalu keluarga FM.

 

Nasib Briptu SA

Kabid Humas  Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tahanan wanita yang mendapat pelecehan seksual oleh petugas tersebut. 

Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk Briptu SA sebagai terduga pelaku dan personel polisi lain yang bertugas jaga saat peristiwa terjadi dan para tahanan lain. 

Menurut Kombes Komang dalam menjalani proses penyelidikan penyidik dari Propam Polda Sulsel menempatkan Briptu SA di tempat khusus. Tidak menutup kemungkinan juga Briptu SA bakal dikenakan sanksi pidana. 

"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam, kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (17/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.


Adapun Briptu SA bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. 

Peristiwa pelecehan seksual tahanan wanita berinisial FM diduga dilakukan pada akhir Juli 2023.

Baca juga: Demi Dukung Prabowo Jadi Capres, Budiman Sudjatmiko Siap Dipecat PDIP

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Perkenalkan HAKI pada Siswa

Baca juga: Susu Formula dan Pelanggaran Kode Promosi

Sudah tayang di Tribunnews.com: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel, Berikut Kondisi Korban dan Kronologi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved