Kajian Islam
Apa Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum mengebiri orang yang suka berzina.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Apa Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum mengebiri orang yang suka berzina.
Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT.
Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.
Dalam islam, tidak melarang hawa nafsu manusia, namun mengarahkan umatnya untuk menyalurkannya dengan cara yang halal dan mulia, yaitu melalui pernikahan.
Namun ada kalanya manusia tidak terlepas dari dosa zina. Mendapati hal ini, banyak orang menyikapinya dengan memberikan hukum kebiri pada orang yang telah berzina. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam sebuah video yang diunggah oleh youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya, seorang ulama yang dihormati, membahas mengenai pandangan dalam Islam terkait hukum bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina.
Baca juga: Stop! Kalimat Ini Bisa Bikin Pasangan Sakit Hati : Buya Yahya: Kurang Ajar hingga Suudzan Pada Allah
Dalam pandangannya, hukuman megebiri tidak dianjurkan dalam Islam, namun Islam memberikan solusi dan jalan keluar yang lebih mulia.
Dilansir dari laman Albahjah, Buya Yahya dengan tegas mengungkapkan bahwa Islam bukanlah agama yang menganjurkan hukuman fisik berat seperti menggebiri bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina.
Pada dasarnya, Islam tidak melarang hawa nafsu manusia, namun mengarahkan umatnya untuk menyalurkannya dengan cara yang halal dan mulia, yaitu melalui pernikahan.
Dalam pandangan Buya Yahya, keindahan Islam terlihat dalam fakta bahwa agama ini memberikan ruang bagi umatnya untuk melampiaskan syahwat melalui ikatan suami istri yang sah.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengekang naluri manusia, tetapi malah memberikan wadah yang dihormati untuk menjalankannya.
Pandangan Buya Yahya juga menunjukkan pentingnya pernikahan sebagai jalan keluar yang bermartabat dari perbuatan zina.
Baca juga: Buya Yahya Bagi Tips Mudah Agar tak Diperbudak Dunia, Termasuk Hubungkan Segala Hal dengan Allah
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menahan hawa nafsu dan meraih kebahagiaan keluarga yang sejati.
Dengan menjalankan pernikahan dalam norma-norma agama, bukan hanya hubungan suami istri yang menjadi mulia, tetapi juga keturunan yang dihasilkan dari ikatan tersebut.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina, tugas kita adalah untuk membantu mereka memperbaiki diri dan menemukan jalan keluar yang halal, bukan dengan menggebiri.
Mengebiri bukanlah solusi dalam Islam, bahkan untuk individu dengan kondisi kesehatan tertentu seperti orang gila.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa implementasi hukum Islam mungkin memiliki kendala dalam beberapa negara yang memiliki aturan hukum yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dalam konteks masing-masing.
Baca juga: Hukum Pinjam Uang ke Bank Konvensional dalam Kondisi Darurat, Riba? Begini Kata Buya Yahya
Dalam pandangan Buya Yahya, Islam mengajarkan bahwa hawa nafsu adalah bagian dari fitrah manusia dan Allah telah menyediakan pernikahan sebagai jalan sah untuk melampiaskannya.
Oleh karena itu, mengedepankan pernikahan dan memahami pentingnya menjaga kehormatan diri serta menjalankan norma-norma agama adalah langkah terbaik dalam menghadapi persoalan seperti zina.
Dalam penutup, pandangan Buya Yahya mengajak umat Islam untuk merenungkan makna sejati dari ajaran agama dan untuk selalu mencari jalan keluar yang indah dan mulia dalam menghadapi cobaan nafsu.
Zina, meskipun dilarang, tidak dihadapi dengan hukuman kejam seperti menggebiri, melainkan dengan memilih jalan pernikahan yang sah dan bermartabat dalam Islam.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
Hukum Kebiri
hukum kebiri dalam islam
hukum kebiri di indonesia
zina
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
Pendakwah
| Jangan Lewatkan Waktu Ini! Doa di Hari Jumat Langsung Dijabah, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan Rahasianya |
|
|---|
| Shalat Fardhu Apa Saja yang Ada Sunnah Qabliyah dan Badiyah? Ini Daftar dan Pembagian Waktunya |
|
|---|
| Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
|
|---|
| Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
|
|---|
| Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.