Berita Nagan Raya

Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama

Panwaslih Aceh memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait protes dilayangkan seorang peserta tes Panwaslih Nagan Raya terkait proses hasil pengumum

|
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kiriman Panwaslih Aceh
Tiga Komisioner Panwaslih Nagan Raya periode 2023-2028 di Bawaslu RI 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUEPanwaslih Aceh memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait protes dilayangkan seorang peserta tes Panwaslih Nagan Raya terkait proses hasil pengumuman seleksi.

"Pertama kami ingin jelaskan yang sejak proses seleksi itu adalah Rahmadsyah, di awal ada kesalahan pengetikan nama ketika pendaftaran," kata Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Ridha Yusuf kepada Serambinews.com, Senin (21/2023).

Penjelasan itu meluruskan pemberitaan sebelumnya dengan judul calon anggota Bawaslu misterius diduga lolos tanpa tes di Nagan Raya peserta ajukan protes.

Menurut Fahrul Ridha, terhadap kekeliruaan penulisan nama sudah diperbaiki pada tahap pengumuman oleh Timsel dengan nomor yang sama, karena tercatat dalam sistem aplikasi. 

"Nah, pada proses pelaksanaan SSGD oleh Panwaslih Provinsi Aceh adalah Rahmadsyah, yang diverifikasi kembali oleh Panwaslih Aceh, SSGD juga diikuti oleh seluruh peserta dari Nagan Raya 6 orang," katanya.

Baca juga: Profil Syahrizal, Awali Karier di KPPS, Kini Alumni FH USK Pimpin Panwaslih Aceh Utara

Dijelaskan, pada saat pengumuman kelulusan, terjadi kesalahan pengetikan dan dimaklumi juga sebanyak 514 kabupaten/kota (sekitar 1.900 nama di seluruh indonesia) yang dilantik serentak.

"Saat pelantikan juga adalah Rahmadsyah dan dua anggota lain (Ibnu Sabil dan Syarifah Nur) di Bawaslu kemarin," katanya.

Komisioner Panwaslih Aceh juga menyatakan bahwa itu murni kesalahan penulisan nama yang seharusnya Rahmadsyah dan tertulis Ramhadsyah dan semua proses seleksi Panwaslih kabupaten/kota di Aceh sesuai aturan berlaku.

Fahrul juga menyatakan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan ini membuktikan bahwa kawan-kawan peduli dan ikut mengawasi proses ini.

Seperti diberitakan, Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 yang dikeluarkan  Bawaslu Pusat terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dipertanyakan.

Pasalnya pengumuman khusus untuk kelulusan peserta di Nagan Raya dituding mencederai proses seleksi.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Abdul Rasyid, 3 Insiden Upacara Kemerdekaan, Jet Pribadi Jatuh ke Jalan Raya

Salah satu peserta tes asal Nagan Raya, Zam Zami SE MSi yang merupakan peserta seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melayangkan protes ke  Bawaslu Pusat dan Panwaslih Aceh.

Zam Zami mengatakan, terjadi penundaan pengumuman calon komisioner terpilih di Panwaslih Provinsi Aceh, bukan malah mengakuratkan keputusan yang diambil melainkan menimbulkan keresahan dan kekeliruan yang sangat fatal.

Ia menilai, kesalahan yang dimaksud adalah Panwaslih Provinsi Aceh telah meloloskan satu peserta misterius sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028.

Ia menyebutkan, hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, pada 18 Agustus 2023 yang dimuat disitus bawaslu.co.id.

Nama-nama terpilih sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 adalah Ibnu Sabil di urutan pertama, Ramhadsyah urutan dua, dan Syarifah Nur urutan ketiga.

Baca juga: Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat Meninggal Dunia

Di antara ketiga nama tersebut, terdapat satu nama yang tidak pernah mengikuti seleksi dari tahap awal baik ujian tulis yakni tes CAT, pisikotes, tes kesehatan, wawancara maupun uji kelayakan di Panwaslih Provinsi Aceh yang diselenggarakan beberapa pekan lalu.

"Saya menduga ada permainan yang ingin mengotori lembaga  Bawaslu RI," ujar alumni Pasca Sarjana FEBI USK kepada  Serambinews.com, Sabtu (19/8/2023).

Kondisi ini sangat disayangkan terjadi di lembaga  Bawaslu, karena Bawaslu merupakan garda terdepan dalam menjaga politik uang (money politic) dan kecurangan Pemilu.

"Artinya bagaimana mungkin, sebagai komisioner Bawaslu bisa mencegah orang lain memainkan politik uang, sementara di lembaga Bawaslu terjadi hal yang demikian.

Kita tahu bahwa lembaga Bawaslu dituntut harus netral secara total demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," tegas Zam Zami. 

Baca juga: Tidak Dukung Ganjar Sebagai Capres, Batal Jadi Caleg DPR RI dari PPP

"Saya meminta dengan hormat, kepada aparat penegak hukum kepolisian, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses lebih lanjut keputusan yang dikeluarkan  Bawaslu RI terkait ada seorang yang lolos misterius untuk Panwaslih Nagan Raya," harapnya.

Diakui Zamzami, untuk peserta tes asal Nagan Raya berjumlah 50 orang lebih dan pada tahapan seleksi hanya tersisa 6 orang sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi 3 orang.

"Dari semua rangkaian tes tidak ada nama peserta satu orang misterius tersebut. Tes melalui zona 3 di Gayo Lues. Tiba-tiba saat pengumuman sudah muncul nama seorang yang misterius kita," jelasnya.(*)

Baca juga: Putri KW Awali Perjuangan Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2023 Hari Ini, Hadapi Unggulan Ukraina

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved