SOSOK Kombes Yulius Bambang, Polisi yang Kedapatan Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Begini Nasibnya
Inilah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Kombes Yulius Bambang, Perwira Polisi Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Nasibnya Kini Dipecat
Baca juga: HEBOH Monyet Dilatih Jadi Babysitter, Sigap Saat Balita Perempuan Ingin Main Hujan
Baca juga: Kala Gibran Tunggu Tawaran Cawapres dari Anies Baswedan, Sekadar Kelakar Politik?
Baca juga: Atta Halilintar Kagum Lihat Anaknya, Ameena Pakai Hijab, Tapi Tak Ingin Paksa Putrinya
Baca juga: Pendaftaran ASN Jalur PPPK Kejaksaan RI, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.