SOSOK Kombes Yulius Bambang, Polisi yang Kedapatan Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Begini Nasibnya

Inilah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Amirullah
IST
Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Polri imbas nyabu bareng wanita 

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Kombes Yulius Bambang, Perwira Polisi Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Nasibnya Kini Dipecat

Baca juga: HEBOH Monyet Dilatih Jadi Babysitter, Sigap Saat Balita Perempuan Ingin Main Hujan

Baca juga: Kala Gibran Tunggu Tawaran Cawapres dari Anies Baswedan, Sekadar Kelakar Politik?

Baca juga: Atta Halilintar Kagum Lihat Anaknya, Ameena Pakai Hijab, Tapi Tak Ingin Paksa Putrinya

Baca juga: Pendaftaran ASN Jalur PPPK Kejaksaan RI, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved