SOSOK Kombes Yulius Bambang, Polisi yang Kedapatan Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Begini Nasibnya

Inilah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Amirullah
IST
Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Polri imbas nyabu bareng wanita 

SERAMBINEWS.COM - Seorang polisi kedapatan nyabu dengan wanita di hotel.

Anggota polisi tersebut adalah Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, perwira polisi ini kedapatan nyabu dengan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Yulius Bambang Karyanto saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.

Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri buntut kasus narkoba.

Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Polri imbas nyabu bareng wanita
Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Polri imbas nyabu bareng wanita (IST)

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar, Senin (21/8/2023).

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved