Breaking News

Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara Lecehkan Siswi, Pelaku Pegang Paha Korban, Kini Jadi Tersangka

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

SERAMBINEWS.COM - Seorang siswi di sebuah SMK Negri jadi korban pelecehan seksual. 

Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMK Negri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial SMS (54).

Korban kasus pelecehan seksual merupakan seorang siswi berinisial SSEO (18).

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Polisi telah menetapkan SMS sebagai tersangka usai kasus pelecehan ini dilaporkan oleh keluarga korban.

Dia diduga melecehkan siswinya dengan cara mengelus dagu dan paha korban.

Baca juga: Ternyata, Pernah Alami Pelecehan seperti Michelle Ashley, Ashanty Merasa Senasib

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka ini sesuai prosedur setelah memeriksa saksi dan menemukan unsur pidananya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap pelajar itu terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di ruangan tersangka, untuk para guru di sekolah tersebut.

Tiba-tiba wakil kepala sekolah itu mendatanginya dan mengelus dagu korban.

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, tersangka meminta korban membuat surat di perpustakaan sekolah.

Di sini ia kembali melancarkan kebejatannya yakni memegang paha dan dagu korban.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Bawah Tumpukan Pakaian, Pelaku Dendam Dilecehkan Selama Setahun

Merasa tak terima, lantas korban melaporkan ke Polisi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum ditahan.

"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved