Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara Lecehkan Siswi, Pelaku Pegang Paha Korban, Kini Jadi Tersangka

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

Atas perbuatannya, SMS dapat disangkakan dengan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kasus Serupa, Siswi SMA Dilecehkan Guru Olahraga di Semarang, Korban Alami Depresi hingga Trauma

 

 M, seorang oknum guru olahraga sekolah madrasah aliyah di Kota Semarang, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan seorang siswinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga membutuhkan penanganan psikologis.

Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih diselidiki pihak kepolisian.

Keluarga berharap pelaku diproses hukum seadil-adilnya.

Kasus terungkap

Orangtua korban, SP menceritakan awal mula peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 10 Juni 2023.

Pada saat itu, korban dan dua temannya dipanggil pelaku.

"Dipanggil untuk menyelesaikan tugas," kata SP, Jumat (14/7/2023).

Beberapa waktu kemudian, oknum guru tersebut meminta agar dua temannya keluar ruangan.

Setelah dua temannya ke luar ruangan diduga pelaku melakukan pelecehan kepada korban.

"Harapannya pelaku diproses hukum," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved