Selebriti

Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Divonis Rehabilitasi

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Editor: Nur Nihayati
Bidik layar KompasTV
Artis peran Ammar Zoni 

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.


SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar kembali tersandung kasus narkoba yang membuat ia menjalani proses hukum.

Suami Irish Bella ini telah menjalani sidang perdana.

Pemain sinetron dan film Ammar Zoni menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan di situ, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

Agung berujar bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.

Meski demikian, Agung yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ujar Agung.

"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," ucap Agung..

Agung merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Selain itu, Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelas Agung.

"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," terang Agung.

Menurut Agung, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," imbuh Agung.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved