Selebriti

Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Divonis Rehabilitasi

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Editor: Nur Nihayati
Bidik layar KompasTV
Artis peran Ammar Zoni 

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Tidak Didampingi Irish Bella

Ammar Zoni jalan sidang tanpa kehadiran sang istri tercinta, Irish Bella.

Kabar itu langsung dikonfirmasi oleh Aditya Zoni, adik Ammar.

"Irish enggak bisa datang lagi halangan," kata Aditya Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) siang.

Aditya berujar bahwa meski tak dihadiri Irish, Ammar siap menjalani sidang kasus narkobanya.

"Siap, dia siap," ucapnya.

Selain itu, Aditya Zoni menyampaikan kondisi Ammar Zoni pun baik-baik saja untuk menjalani sidang narkobanya.

"Kondisinya Ammar sehat kok," ujar Aditya.

Aditya menerangkan bahwa selama Ammar berhadapan dengan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika ia selalu mendampingi.

Dari penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, direhabilitasi di Lido, hingga mendekam di Rutan Cipinang, Aditya setia mendampingi.

"Iya dari rehab terus pas ke Cipinang juga saya nganterin dia," ucapnya.

Aditya menegaskan bahwa kondisi Ammar Zoni, sang kakak baik-baik saja selama mendekam di panti rehabilitasi Lido hingga Rutan Cipinang.

"Saya sudah besuk juga Minggu lalu ya ke penjara. Kondisi Ammar sehat," ujar Aditya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2023) di kediamannya di Sentul Bogor, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved