Berita Aceh Tamiang
Ketua DPRK Tolak Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ratusan Orang Terancam Hilang Hak Suara
Dampak lebih parah dari kegaduhan ini, menyebabkan ratusan orang terancam kehilangan hak suara.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dia merinci di Kampung Sumbermakmur ada 18 orang, Mekarjaya 83 orang dan terbanyak di Alur Mentawak yang mencapai 667 orang.
“Persoalannya solusinya bukan di ranah daerah, ini sudah wewenang pusat,” kata Agusni.
Baca juga: KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024
Agusni mengatakan, kasus ini akan mereka laporkan ke KPU RI untuk dikoordinasikan dengan Kemendagri.
Dia berharap, ada kebijakan cepat yang bisa mengakomodir hak warga dalam pesta demokrasi 2024.
“Nanti hasil dari pusat ini baru akan kami bahas dengan Forkopimda Aceh Tamiang,” kata dia.
Diketahui KPU RI memberi mandat kepada KIP Aceh untuk mengambil tugas dan fungsi KIP Aceh Tamiang.
Kebijakan ini dampak sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tidak bersedia menandatangani surat penetapan anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028.
KPU RI sendiri sudah menyurati Suprianto, untuk segera melengkapi berkas penetapan itu pada 4 Agustus 2023. Namun hingga kini arahan KPU belum dipenuhi Suprianto. (*)
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.