Berita Aceh Tamiang

Ketua DPRK Tolak Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ratusan Orang Terancam Hilang Hak Suara

Dampak lebih parah dari kegaduhan ini, menyebabkan ratusan orang terancam kehilangan hak suara.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Agusni (kiri) bersama Iskandar Agani (kanan) mengapit Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuardha saat memberi keterangan tentang tahapan persiapan Pemilu 2024, Rabu (23/8/2023). 

Dia merinci di Kampung Sumbermakmur ada 18 orang, Mekarjaya 83 orang dan terbanyak di Alur Mentawak yang mencapai 667 orang.

“Persoalannya solusinya bukan di ranah daerah, ini sudah wewenang pusat,” kata Agusni.

Baca juga: KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Agusni mengatakan, kasus ini akan mereka laporkan ke KPU RI untuk dikoordinasikan dengan Kemendagri. 

Dia berharap, ada kebijakan cepat yang bisa mengakomodir hak warga dalam pesta demokrasi 2024.

“Nanti hasil dari pusat ini baru akan kami bahas dengan Forkopimda Aceh Tamiang,” kata dia.

Diketahui KPU RI memberi mandat kepada KIP Aceh untuk mengambil tugas dan fungsi KIP Aceh Tamiang

Kebijakan ini dampak sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tidak bersedia menandatangani surat penetapan anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028.

KPU RI sendiri sudah menyurati Suprianto, untuk segera melengkapi berkas penetapan itu pada 4 Agustus 2023. Namun hingga kini arahan KPU belum dipenuhi Suprianto. (*)

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved