Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Ketua DPRK Tolak Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ratusan Orang Terancam Hilang Hak Suara

Dampak lebih parah dari kegaduhan ini, menyebabkan ratusan orang terancam kehilangan hak suara.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Agusni (kiri) bersama Iskandar Agani (kanan) mengapit Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuardha saat memberi keterangan tentang tahapan persiapan Pemilu 2024, Rabu (23/8/2023). 

Dampak lebih parah dari kegaduhan ini, menyebabkan ratusan orang terancam kehilangan hak suara.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

ERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Konflik internal DPRK Aceh Tamiang tidak hanya menghambat pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang 2023-2028. 

Dampak lebih parah dari kegaduhan ini, menyebabkan ratusan orang terancam kehilangan hak suara.

Potensi hilangnya ratusan hak suara ini disampaikan dua komisioner KIP Aceh, Agusni dan Iskandar Agani yang mendapat mandat mengambil alih tugas dan fungsi KIP Aceh Tamiang.

Keduanya pun berharap, konflik legislatif ini bisa diselesaikan dengan cepat agar tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan baik.

“Tentunya tidak efisien karena saat ini ada enam kabupaten/kota yang statusnya seperti Aceh Tamiang,” kata Iskandar yang ditemui di Kantor KIP Aceh Tamiang, Rabu (23/8/2023).

Ketidak-efisienan ini diakuinya, menyebabkan proses tahapan Pemilu 2024 belum berjalan baik. 

Salah satu persoalan serius kata dia, mengenai administrasi penduduk tiga kampung pemekaran di Aceh Tamiang.

Baca juga: KIP Ajak Kejati Aceh Ikut Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Secara hukum tiga kampung ini, Mekarjaya, Kecamatan Rantau, Sumbermakmur, Kecamatan Tenggulun dan Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda sudah memiliki regsitrasi dari Kemendargri. 

Namun faktanya, hampir seluruh warganya masih tercatat sebagai penduduk kampung induk.

Iskandar mengungkapkan, status ini menjadi persoalan dan bisa menjadi sengketa. 

Sebab, TPS yang akan didirikan nanti akan menggunakan titik koordinat sesuai nama kampung yang terdaftar.

“Yang tercatat di KPU masih nama kampung induknya, padahal harus ada TPS yang digeser ke kampung pemekaran,” kata Iskandar yang menjabat Ketua Divisi Data dan informasi.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyebut jumlah warga yang terancam kehilangan hak suara ini terbilang banyak. 

Dia merinci di Kampung Sumbermakmur ada 18 orang, Mekarjaya 83 orang dan terbanyak di Alur Mentawak yang mencapai 667 orang.

“Persoalannya solusinya bukan di ranah daerah, ini sudah wewenang pusat,” kata Agusni.

Baca juga: KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Agusni mengatakan, kasus ini akan mereka laporkan ke KPU RI untuk dikoordinasikan dengan Kemendagri. 

Dia berharap, ada kebijakan cepat yang bisa mengakomodir hak warga dalam pesta demokrasi 2024.

“Nanti hasil dari pusat ini baru akan kami bahas dengan Forkopimda Aceh Tamiang,” kata dia.

Diketahui KPU RI memberi mandat kepada KIP Aceh untuk mengambil tugas dan fungsi KIP Aceh Tamiang

Kebijakan ini dampak sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tidak bersedia menandatangani surat penetapan anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028.

KPU RI sendiri sudah menyurati Suprianto, untuk segera melengkapi berkas penetapan itu pada 4 Agustus 2023. Namun hingga kini arahan KPU belum dipenuhi Suprianto. (*)

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved