Nelayan Aceh Keluhkan Retribusi Kapal, Pj Gubernur & TA Khalid Temui Menteri Kelautan dan Perikanan
TA Khalid dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
TA Khalid dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti keluhan nelayan Aceh tentang besaran persentase penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR RI, TA Khalid temui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP Jakarta, Rabu (23/8/2023).
TA Khalid dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
"Kita harap Menteri KKP meninjau aturan ini," ujar politisi Partai Gerindra yang duduk di Komisi IV itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, nelayan di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh merasa keberatan tentang besarnya PNBP, seperti dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan.
TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
"Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Megawati Ngaku Batuk-batuk hingga Kena Alergi Debu Gara-gara Polusi di Jakarta
Sementara itu, lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.
Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sendimen pasir yang telah membuat dangkal muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang untuk melaut dan menunggu pasang untuk pulang.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.
Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sendimetasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.
"Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya," janji Menteri KKP. (*)
Baca juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U-23 2023 - Berikut Hasil 5 Pertandingan Timnas Indonesia vs Thailand
Sikapi Situasi Terkini Tragedi Driver Ojol, Rais Aam PBNU Ajak Ciptakan Rasa Damai |
![]() |
---|
Terus Naik, Segini Harga Emas di Abdya Hari ini 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Makin Bersinar, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Tajam |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.