Bejat! Pria Ini 3 Kali Setubuhi Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Intip dari Celah Dinding

Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan dengan melakukan dugaan pencabulan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, sedang memberikan keterangan terkait tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan SW. 

Sang ibu pun tak terima, ia kemudian meminta anaknya berkata jujur. 

Sang anak lalu mengaku kalau ia telah diperlakukan tidak sopan.

Sang ibu tidak terima lalu memutuskan melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur.

Laporan polisi itu lalu disikapi dengan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H,S.I.K,M.Si di Borong, Kamis, 24 Agustus 2023 pagi.

 

Baca juga: Mayat Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang Ternyata Rika, Diduga Dibunuh, Tak Kenakan Pakaian Dalam

Baca juga: Ketua DPRK Agara Apresiasi Gerak Cepat Sat Reskrim Tangkap Pembunuh Siswa SMK

Baca juga: KKB Tembak Penjaga Kios dan Bakar Bangunan di Ilaga Papua, Lukman Ahmad Luka Tembak di Kepala

Sudah tayang di TribunFlores: Kronologi Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Manggarai Timur Saat Ibu Kandung Pergi Jual Ikan

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved