Berita Kutaraja
GeRAK Sorot Konflik Internal Pj Gubernur dengan Sekda, Askhalani: Ganggu Tata Kelola Pemerintahan
Jika ini terus dibiarkan dan tanpa ada upaya perbaikan dari para pihak, lanjut Askhalani, maka ini akan sangat merugikan publik Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyorot kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah yang saat ini diduga makin memuncak dan bahkan semakin menjadi-jadi.
“Puncak ini semakin kelihatan di depan khalayak ramai pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh, saudara Achmad Marzuki pada bulan Juli 2023,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).
Akibat dari kurang harmonis kedua pihak ini, sambungnya, jelas akan memberikan dampak negatif terhadap keputusan-keputusan strategis dan kinerja dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
Askhalani mengungkapkan, kurang harmonisnya antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda terlihat dari tidak dilibatkannya Sekda Aceh dalam memimpin rapat-rapat khusus.
Terutama dalam pembahasan anggaran dan pembahasan penetepan kebijakan, baik KUA-PPAS Tahun 2024 maupun penyusunan kebijakan APBA 2024.
Padahal, beber Askhalani, fungsi Sekda Aceh sebagai pendelegasian wewenang pimpinan dan sebagai Ketua TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) menjadi sangat sentral dalam perumusan dan pembahasan kebijakan.
“Akan tetapi karena tidak ada penglibatan dan adanya pembatasan langsung serta tidak ada pendelegasian wewenang dari Pj Gubernur Aceh yang lebih menunjuk pihak lain dalam hal ini kepala Bappeda sebagai penanggung jawab, mengakibatkan banyak keputusan yang diputuskan sama sekali tidak dibahas secara baik dan tertib sebagaimana perintah undang-undang dan peraturan lainnya,” sebut Askhalani.
Aktivis antirasuah ini menambahkan, ada beberapa keputusan-keputusan yang berhubungan dengan proses surat menyurat dan paraf kebijakan strategis seperti izin pertambangan, izin pengelolaan minyak dan gas (migas), proses pergantian jabatan, proses pemindahan jabatan dan kenaikan pangkat, izin menghadiri acara serta keputusan staregis lainnya yang berhubungan dengan hajat hidup publik.
“Selama kurun waktu pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh, sama sekali tidak melibatkan Sekda Aceh dan dibatasi secara langsung, dan kondisi ini jelas memberikan dampak negatif serta berpotensi melanggar hukum,” katanya lagi.
Tindakan Pj Gubernur Aceh yang mengesampingkan fungsi dan wewenang Sekda Aceh tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 101 ayat (1), (2), kemudian UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat (1), (2), kemudian PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4), Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah, serta Pergub Aceh No 12 Tahun 2021 tentang SOTK Sekda Aceh Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1).
“Berangkat dari fakta dan kondisi adanya kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh, jelas telah memberi dan menimbulkan dampak dan celah adanya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan celah adanya korupsi berencana, sehingga secara langsung akan menggangu jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Koordinator GeRAK Aceh.
Jika ini terus dibiarkan dan tanpa ada upaya perbaikan dari para pihak, lanjut Askhalani, maka ini akan sangat merugikan publik Aceh.
Apalagi kondisi saat ini adalah momentum untuk mempersiapkan Aceh sebagai daerah yang akan menyelenggarakan PON dan menjelang Pemilu 2024.
Berangkat dari berbagai fakta dan kondisional, apabila kisruh antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda tidak segera dicarikan alternatif penyelesaian, maka sudah sewajarnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap kinerja pemerintah daerah untuk terjun langsung memantau kinerja Pj Gubernur Aceh dan melakukan evaluasi.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Sekda Aceh Bustami Hamzah
GeRAK
Pemerintah Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.