Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu kemarin.
Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawathi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Mahkamah Agung Potong Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dilakukan eksekusi ke lapas.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi oleh MA dalam putusan kasasinya
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-pemeriksaan-kesehatan-di-Lapas-Kelas-II-A-Pondok-Bambu.jpg)