Jumat, 17 April 2026

Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Ditjen Pas
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).(Dokumentasi Ditjen Pas) 

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf Amin sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Baca juga: Buruan! Toko Buku New Zikra Gelar Lomba Mewarnai, 400 Pelajar Sudah Mendaftar, Catat Tanggalnya

Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Bicara Win-win Formula saat Hadir di KTT BRICS

Baca juga: Duet dengan Ganjar, Anies Sebut Tak Mungkin Bahas Nama Orang di Luar Koalisi, Sentil PDIP dan AHY? 

Sudah tayang di Kompas.com: Putri Candrawathi Resmi Mendekam di Lapas Pondok Bambu Jakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved