Opini
Seleksi CASN 2023: Sebuah Harapan
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama instansi terkait sedang merampungkan Formasi CASN (Calon Aparat
Dian Rubianty SE Ak MPA, Fulbright Scholar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama instansi terkait sedang merampungkan Formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023. Tanggapan Masyarakat akan dibukanya kembali penerimaan CASN pada tahun 2023 tentunya beragam.
Ada yang menganggap kesempatan ini sebagai sebuah peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan baru. Mereka tentu menunggu dengan penuh harap. Ada juga yang “B aja” (meminjam istilah anak-anak milenial untuk mengungkapkan perasaan “biasa-biasa saja”). Namun, kita semua mungkin sependapat bahwa seleksi CASN merupakan sebuah tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.
Sebab mustahil tata kelola pemerintahan yang baik (good gorvernance) dapat berjalan tanpa ASN berintegritas, kompeten dan profesional. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara terbuka dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
CASN berintegritas
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menjadi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka adalah calon pelaksana tata kelola pemerintahan, dimana salah satu fungsi-tugasnya adalah menjadi “pelayan publik” yang akan memberi layanan profesional dan berkualitas kepada setiap warga negara, sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi dan diatur dalam berbagai regulasi.
Mengingat pentingnya fungsi-tugas ASN, pemerintah terus mengembangkan sistem seleksi CASN yang akuntabel dan terpercaya, berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan sistem merit. KASN mendefinisikan sistem merit sebagai “kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.” Penerapannya tidak saja pada proses perencanaan dan seleksi ASN, namun di sepanjang karier ASN sampai memasuki masa pensiun.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh KemenPANRB untuk menerapkan sistem merit dalam Sistem Seleksi CASN (SSCASN) adalah Sistem CAT (Computer Assisted Test) pada penerimaan CPNS untuk Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Sejak diterapkan Sistem CAT yang cepat, akuntabel dan transparan pada tahun 2013, KKN dalam proses seleksi CPNS menjadi berkurang. Hal ini tidak saja bermanfaat dalam peningkatan kualitas SDM ASN, juga berdampak besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pertama, ASN yang kompeten merupakan salah satu syarat bagi tersedianya “pelayan publik profesional” dan layanan publik berkualitas. Kedua, belum ada sektor industri di Aceh yang berskala cukup besar dan mampu menyerap jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. Masyarakat masih menaruh harapan besar pada ketersediaan lapangan kerja dari sektor pemerintahan.
Hal ini menjadikan seleksi CASN sebagai salah satu harapan masa depan bagi sejumlah angkatan kerja di Aceh. Walaupun tidak semua calon peserta akan dinyatakan lulus, namun proses seleksi yang cepat, akuntabel dan transparan akan mengurangi kekecewaan karena ia tidak melukai rasa keadilan. Persepsi diperlakukan adil berperan penting dalam menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh.
Catatan Ombudsman
Ombudsman adalah “Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah” (UU No. 37 Tahun 2008, Pasal 1 Angka 1).
Mengingat salah satu tugas ASN adalah memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara melalui penyelenggaraan pelayanan publik, maka pengawasan pelaksanaan proses penerimaan CASN perlu kita kawal bersama. Ada beberapa hal yang menjadi catatan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman saat penerimaan CASN tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, terhambatnya proses pendaftaran calon peserta seleksi CASN dikarenakan masalah data administrasi kependudukan (adminduk) yang salah/tidak sesuai dengan dokumen lainnya. Misalnya, nomor Induk Kependudukan (NIK) dari calon peserta tidak aktif, karena belum/ tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Selain itu, ada juga kesalahan data pada e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), seperti data NIK pada e-KTP tidak sesuai dengan data NIK pada Kartu Keluarga (KK), NIK pada e-KTP tidak sesuai dengan yang terdaftar di data Dukcapil Kemendagri, atau kesalahan/ketidaksesuaian penulisan nama lengkap dengan akte kelahiran/ijazah.
Perbaikan data adminduk ini memerlukan partisipasi aktif dari calon peserta seleksi. Untuk memastikan NIK aktif dan layanan kependudukan lainnya yang dibutuhkan masyarakat, di samping layanan langsung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota juga sudah menyediakan layanan online melalui aplikasi Whatsapp. Layanan yang sama juga tersedia di Dukcapil Pusat, baik melalui Whatsapp maupun layanan Call Center.
Ketika calon peserta seleksi memerlukan layanan perbaikan data adminduk, kita tentunya berharap bahwa kualitas layanan Disdukcapil tidak berkurang karena peningkatan permintaan layanan yang jumlahnya akan cukup besar. Semoga Disdukcapil siap melayani calon peserta seleksi, termasuk kesediaan menambah jumlah loket layanan untuk mengantisipasi berbagai kendala layanan. Mengingat data adminduk saat ini dikelola dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat di Kemendagri, diperlukan antisipasi dari Disdukcapil dan partisipasi dari calon peserta seleksi perihal akses SIAK Terpusat online, terutama di daerah-daerah yang koneksi dan jaringan internetnya tidak selalu baik.
Selain Disdukcapil, kesiapan yang sama juga diharapkan dalam layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sesuai dengan mandat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap unit layanan harus mencantumkan prosedur dan maklumat pelayanan. Dengan demikian, masyarakat pengguna layanan akan mendapatkan informasi yang jelas berkenaan dengan cara mengakses layanan, tahapan yang harus dilakukan, waktu yang dibutuhkan serta biaya yang dikenakan.
Transparansi layanan administrasi akan membantu penerima layanan dan melindungi mereka dari maladminsitrasi, seperti kemungkinan tidak dilayani, pelayanan yang ditunda-tunda tanpa sebab (penundaan berlarut), perlakuan tidak patut, serta permintaan imbalan dalam berbagai bentuk, yang tidak sesuai/tidak diatur dalam regulasi.
Di samping kesiapan layanan administrasi oleh instansi terkait, kita tentunya berharap agar calon peserta SSCASN juga memastikan kelengkapan berbagai persyaratan umum dan khusus, yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi CASN 2023. Sebaiknya, persiapan ini segera dilakukan, tidak ditunda sampai saat menjelang pendaftaran ditutup. Ombudsman juga menghimbau agar calon peserta mengurus langsung berbagai persyaratan yang dibutuhkan, tidak menggunakan perantara atau “orang dalam”.
Hal lain yang menjadi catatan Ombudsman dalam proses penerimaan CASN tahun sebelumnya adalah perihal “verifikasi rumpun ilmu”. Bersebab adanya ketidakseragaman penulisan gelar atau ada calon peserta yang menempuh pendidikan di luar negeri sehingga memperoleh gelar akademis yang berbeda, maka proses verifikasi ini perlu mendapat perhatian dari Panitia Seleksi CASN, agar tidak ada calon peserta yang dirugikan. Mengingat jumlah berkas yang masuk dalam tahap seleksi administrasi ini jumlahnya tidak sedikit, diperlukan integritas, dedikasi dan pengetahuan yang cukup dari panitia pelaksana.
Selain verifikasi rumpun ilmu yang prosesnya kadang merugikan calon peserta, ada juga persoalan yang timbul dikarenakan persyaratan yang berkenaan dengan “kekhususan formasi” tidak dicantumkan secara detail dan jelas pada “persyaratan wajib tambahan.” Misalnya, ketika ditetapkan formasi untuk penerimaan tenaga keperawatan di unit layanan tertentu. Pada formasi ini perlu dicantumkan apakah yang dibutuhkan perawat gigi, perawat spesialis atau formasi dimaksud terbuka untuk tenaga keperawatan secara umum.
Peserta seleksi juga perlu membaca secara keseluruhan dan memahami semua “persyaratan wajib” dan “persyaratan wajib tambahan,” sehingga tidak ada persyaratan yang terlewatkan. Hal ini harus dilakukan oleh calon peserta seleksi secara seksama, mengingat di tahun-tahun sebelumnya masih ada calon peserta seleksi yang tidak membuka semua lampiran persyaratan wajib tambahan sehingga berakibat fatal. Akan sangat disayangkan, jika kegagalan terjadi karena ketidaktelitian memenuhi berkas administrasi yang diperlukan. Semoga tidak sampai ada calon peserta yang merasakan “gagal sebelum berperang.”
Berharap lebih baik
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sering kali kita dengar: “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Kalau bisa dipungut biaya, kenapa harus gratis? Kalau bisa lewat ‘orang dalam,’ kenapa harus repot ngurus sendiri? Kalau bisa ‘nyogok,’ kenapa harus ribet lengkapi berkas persyaratan atau ikut aturan?”
Hal ini menunjukkan reformasi birokrasi yang belum sepenuhnya terwujud di negeri kita.
Ketika KKN terus terjadi dan pemberantasannya oleh pihak berwenang menjadi “PR panjang,” ia akan berpengaruh langsung pada tingkat kepercayaan rakyat pada pemerintah. Belakangan muncul kalimat “viralkan saja,” yang dianggap sebagai alternatif penyelesaian cepat-jitu bagi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Tentu ini bukanlah praktik baik dalam sebuah tata kelola pemerintahan. Melalui seleksi CASN 2023, kita kembali menitip harapan, agar kesempatan ini tidak saja membuka peluang kerja untuk penghidupan yang lebih baik, namun juga jalan menuju Aceh yang lebih baik.
Semoga melalui seleksi CASN yang bersih KKN, ribuan CASN yang kelak akan lulus dan diangkat menjadi ASN adalah ASN yang berintegritas, kompeten dan profesional. Mereka akan memberi warna baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh, sehingga rakyat betul-betul merasa bahwa mereka tinggal di daerah yang tata kelola pemerintahannya dikelola dengan nilai-nilai Islam yang memberi maslahat secara adil, untuk semua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dian-Rubianty-SE-Ak-MPA.jpg)