Drama Perselingkuhan Mertua & Menantu Temui Titik Akhir, Rozy dan Ibu Kandung jadi Tersangka

Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Editor: Amirullah
Kolase: TikTok @norma_risma dan YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo
KABAR Terkini Ibu Norma Risma, Kini Malu ke Mana-mana, Akui Ingin Mati Saja Biar Anak Bahagia 

SERAMBINEWS.COM  - Inilah akhir drama perselingkuhan mertua dengan memantu.

Drama perselingkuhan antara mertua dan menantu kini menemui titik akhir.

Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Kabar ini pun sudah sampai di telinga Norma Risma.

Lantas, bagaimana tanggapannya?

Rozy bantah selingkuh dengan ibunda Norma Risma
Rozy bantah selingkuh dengan ibunda Norma Risma (YouTube Intens Investigasi / Curhat Bang Denny Sumargo)

Norma Risma akhirnya lega dengan status tersangka ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Kawal kasus hingga inkrah

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved