Sidang Paripurna
Kompak! Pj Gubernur Aceh dan Anak Buah tak Hadiri Sidang Paripurna Kedua Kali, Anggota DPRA Heran
Pemandangan ini membuat anggota Forkopimda Aceh bersama anggota DPRA, jadi heran kenapa satu orang pun kepala SKPA tidak ada yang hadir.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWSiCOM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRA Safaruddin kembali menunda sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2024 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA tahun 2023 karena Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, hingga dibuka sidang pukul 15.45 WIB, Jumat (25/2023) tidak hadir di ruang sidang paripurna DPRA.
Hal yang mengejutkan pimpinan dan anggota DPRA, dalam ruang sidang utama DPRA, yang dijadikan tempat pelaksanaan sidang paripurna tersebut yang dibuka untuk umum, para asisten dan kepala SKPA yang biasanya hadir dan duduk dalam ruang sidang, tapi pada sidang Jumat sore kemarin mereka juga tak satu orang pun hadir.
Sementara para undangan lain seperti anggota Forkopimda Aceh dari kalangan TNI, Polda, Perguruan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, MPU dan lainnya yang diundang DPRA, termasuk Drs Sulaiman Abda MSi, yang mewakili Wali Nanggroe, sudah hadir di lokasi ruang sidang.
Baca juga: Kasus Perceraian Tinggi di Aceh, Ternyata tak Hanya Faktor Ekonomi dan KDRT, Tapi Juga Suami Homo
Pemandangan ini membuat anggota Forkopimda Aceh bersama anggota DPRA, jadi heran kenapa satu orang pun kepala SKPA tidak ada yang hadir.
Biasanya, bila Pj Gubernur tak hadir, mereka tetap hadir, tapi kenapa pada sidang paripurna Jumat sore kemarin, mereka tidak hadir.
“Apa ada perintah dari Pj Gubernur Aceh, untuk tidak boleh menghadiri sidang paripurna DPRA kali ini," tanya seorang anggota DPRA.
Ketua Fraksi PPP, Ichsanuddin dalam interupsinya mengatakan, ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk yang kedua kali dalam sidang paripurna penyampaian KUA dan PPS 2024 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA, menjadi pertanyaan besar bagi pimpinan dan anggota dewan.
Pada sidang paripurna tanggal, 21 Agustus 2023 lalu, pimpinan Sidang Paripurna DPRA, menskor dan menunda sidang paripurna, karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir dalam ruang sidang, dengan alasan sedang mengikuti zoom meeting dengan Mendagri di Pendopo Gubernur Aceh.
Baca juga: Dipastikan 2 Bayi Tertukar, Mediasi Diwarnai Histeris Hingga Orang Pingsan, Siti dan Dian Berpelukan
Pada sidang paripurna kedua, untuk hal yang sama, yang dilaksanakan 15 Agustus 2023 ini, juga tidak hadir tanpa alasan.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky dalam interupsinya menyatakan, terkait ketidakharmonisan hubungan yang terjadi antara Pimpinan DPRA dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, akhir-akhir ini, Ketua DPRA Saiful Bahri perlu memberikan penjelasan, faktor penyebabnya kenapa agar dapat dicari solusi?
Sehingga pembahasan KUA dan PPAS 2024, yang merupakan dokumen awal bahan dasar dari RAPBA 2024, itu bisa dilaksanakan secepatnya, karena jika melihat waktu penyerahannya juga sudah terlambat.
“Ketua DPRA, perlu menjelaskan miskomunikasi atau ketidakharmonisan hubungan antara legislatif dan eksekutif kepada anggota DPRA,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dalam penyampaian interupsinya kepada pimpinan sidang paripurna menyatakan, karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, tidak hadir, sidang paripurnanya kembali ditunda lagi hingga Senin (28/8/2023).
Jika sampai hari Senin, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tidak juga bersedia menghadiri sidang paripurna penyampaian KUA dan PPAS 2024 dan Penyampaian Laporan hasil Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA, pihaknya akan mengambil sikap dan buat berita acaranya serta menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Hal ini dimaksudkan, kata Abdurrahman Ahmad, supaya Kemendagri, tidak berprasangka buruk terhadap anggota DPRA.
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPRA
DPRA Gelar Sidang Paripurna
Serambinews
Serambi Indonesia
KUA dan PPAS 2024
DPRK Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Dokumen KUA PPAS Perubahan APBK 2022 |
![]() |
---|
DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian T Irfan TB Sebagai Bupati |
![]() |
---|
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis Setelah 5 Menit |
![]() |
---|
Momen Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Politikus PKS Interupsi di Sidang yang Dipimpin Puan Maharani |
![]() |
---|
Ketua DPRA Ingatkan Gubernur Aceh Terkait Kemiskinan hingga Target RPJMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.