Breaking News

PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023, Segini Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Dari total formasi seleksi CASN 2023 tersebut, alokasi untuk lowongan PPPK sebesar 543.593, sementara CPNS dialokasikan hanya sebesar 28.903

Editor: Faisal Zamzami
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Berapa gaji dan tunjangannya?

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Total ada 572.496 formasi yang disediakan.

Dari total formasi seleksi CASN 2023 tersebut, alokasi untuk lowongan PPPK sebesar 543.593, sementara CPNS dialokasikan hanya sebesar 28.903 dari total formasi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.


"Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, 4 Agustus 2023 lalu.

Nantinya, kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. 

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Link Cek Formasi Instansi Pemerintah yang Buka Seleksi CPNS dan PPPK

Gaji PPPK

PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rinciannya menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved