Sosok Selvi Purnamasari, Pramugari yang Antar Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi Lukas Enembe

KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews/Tribunnews/Istimewa
Selvi Purnamasari dan Lukas Enembe 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).

Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.

Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.

Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat, Kemabli Dibawa ke RSPAD


Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta. 

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved