Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Aktivis PERMAHI Kecam Tindakan Penganiayaan Terhadap Warga Aceh Hingga Tewas,Minta Oknum TNI Dipecat
Ketua Permahi Aceh, Muhammad Rifqi Maulana meminta agar oknum TNI yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap warga di Bireuen itu diproses sesuai
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh mengecam keras penganiayaan sadis berujung meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25).
Ketua Permahi Aceh, Muhammad Rifqi Maulana meminta agar oknum TNI yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap warga di Bireuen itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, ia meminta agar pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh dipecat dari institusi TNI.
“Dengan hormat, saya sampaikan kepada panglima TNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia, untuk segera diproses hukum yang berlaku dan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegas Rifqi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Minggu, (27/8/2023).
Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tak hanya melukai warga Aceh, tetapi juga ikut mencoreng nama baik institusi TNI.
Sehingga, pemecatan tersebut menjadi upaya untuk memastikan anggota TNI tidak mengulang kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: Anggota DPRA Tarmizi Panyang Minta Kasus Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta Dikawal Serius
"Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, penegakan Hukum di Indonesia dan juga mencoreng institusi TNI. Kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini," ujar Rifqi.
Mahasiswa Hukum ini mengatakan, jika merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana akan dikenakan pidana penjara seumur hidup.
Sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tidak diatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Sesuai dengan Pasal 2 KUHPM, ujar dia, orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, akan diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres.
Namun hingga kini, belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum Paspampres di Toko Kosmetik, Ditemukan Jadi Mayat di Sungai
Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap warga asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen hingga meninggal dunia itu beredar cukup cepat di kalangan masyarakat Aceh, pada Minggu (27/8/2023).
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah viideo yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.