Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Jeritan Ibu Imam di Aceh: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi? Sampai Dibunuh Oknum Pengawal Bapak?

Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah diduga dianiya seorang oknum  TNI yang bertugas sebagai Papspampres bersama sejumlah orang lainnya.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Dok Keluarga
Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023)(DOKUMENTASI KELUARGA) 

Belakangan, sepengetahuannya, Imam membuka kios kosmetik sendiri.

“Empat bulan ini dia buka usaha di daerah Tangerang Selatan. Saya harap ini musibah terakhir untuk anak bangsa ini, cukup saya dan anak saya yang merasakan sakitnya,” katanya.

 

Praka RM Ditahan

Sementara itu Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayjen Rafael Granada memastikan anggotanya telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).

Rafael pun memastikan akan memberi saksi tegas jika Praka RM dintayakan bersalah.

"Pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh dihukum maksimal.

Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas diduga dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) berinisial Praka RM.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.


Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

" Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved