Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Kasus Meninggalnya Warga Aceh di Jakarta, Ikadin Aceh Minta Menhan Bentuk Tim Penyidik Koneksitas  

Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Warga Gandapura, Bireuen, Aceh ini menghembuskan napas terakhir diduga saat disiksa oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). 

Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin turut menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang pemuda Aceh di Jakarta. 

Seperti diketahui, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen diketahui meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu (12/8/2023) setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres yang salah satu pelaku berinisial Praka RM.

Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Baca juga: VIDEO Danpaspampres Tegaskan Oknum Anggota yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Sudah Ditahan

“Ini untuk membuka akses publik dalam memantau proses hukum tersebut,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (27/8/2023).

Safaruddin yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan kasus ini telah menimbulkan kemarahan publik dan ingin proses hukum terhadap oknum tersebut dapat dibuka secara terang kapada publik.

“Dalam video penyiksaan tersebut, pelaku lebih dari satu orang, dan kesemuanya harus dibuka siapa saja yang terlibat dalam penganiaan tersebut,” ujar Safaruddin.

Baca juga: Warga Aceh Dibunuh Oknum Paspampres di Jakarta, Forum Mahasiswa Aceh Dunia Surati Presiden Jokowi

Untuk Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Dalam Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang. Tim ini dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved