Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Kasus Meninggalnya Warga Aceh di Jakarta, Ikadin Aceh Minta Menhan Bentuk Tim Penyidik Koneksitas
Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin turut menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang pemuda Aceh di Jakarta.
Seperti diketahui, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen diketahui meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu (12/8/2023) setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres yang salah satu pelaku berinisial Praka RM.
Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.
Baca juga: VIDEO Danpaspampres Tegaskan Oknum Anggota yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Sudah Ditahan
“Ini untuk membuka akses publik dalam memantau proses hukum tersebut,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (27/8/2023).
Safaruddin yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan kasus ini telah menimbulkan kemarahan publik dan ingin proses hukum terhadap oknum tersebut dapat dibuka secara terang kapada publik.
“Dalam video penyiksaan tersebut, pelaku lebih dari satu orang, dan kesemuanya harus dibuka siapa saja yang terlibat dalam penganiaan tersebut,” ujar Safaruddin.
Baca juga: Warga Aceh Dibunuh Oknum Paspampres di Jakarta, Forum Mahasiswa Aceh Dunia Surati Presiden Jokowi
Untuk Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Dalam Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang. Tim ini dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.(*)
Warga Aceh Dianiaya Paspampres
warga Aceh dianiaya hingga meninggal
warga Aceh disiksa Paspampres
Ikadin Aceh
pemuda Aceh
Mon Kelayu
Bireuen
Imam Masykur
ViralLokal
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.