Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Kata Panglima TNI Terkait Anggotanya Bunuh Warga Aceh: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati

Panglima TNI meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap warga Aceh. 

Kata Panglima TNI Terkait Anggotanya Bunuh Warga Aceh: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati

SERAMBINEWS.COM – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap warga Aceh. 

Korban adalah Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh yang dianiaya hingga meninggal oleh 3 oknum TNI Paspampres di Karawang, Jawa Barat.

Terduka pelaku yakni Praka RM dan dua temannya lagi yang belum diketahui identitasnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Praka RM dipecat sebagai anggota TNI.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia. (ISTIMEWA)

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Berdasarkan informasi, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Selanjutnya Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved