Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Kata Panglima TNI Terkait Anggotanya Bunuh Warga Aceh: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati
Panglima TNI meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kata Panglima TNI Terkait Anggotanya Bunuh Warga Aceh: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati
SERAMBINEWS.COM – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap warga Aceh.
Korban adalah Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh yang dianiaya hingga meninggal oleh 3 oknum TNI Paspampres di Karawang, Jawa Barat.
Terduka pelaku yakni Praka RM dan dua temannya lagi yang belum diketahui identitasnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Praka RM dipecat sebagai anggota TNI.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Berdasarkan informasi, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.
Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.
Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.
Selanjutnya Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.
Panglima TNI
Yudo Margono
Warga Aceh Dianiaya Paspampres
Paspampres
Praka RM
pembunuhan
penganiayaan
Serambi Indonesia
Serambinews
hukuman mati
Imam Masykur
ViralLokal
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.