Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Ketua KPA Wilayah Langsa Kecam Pelaku Pembunuhan Keji Putra Aceh di Jakarta
cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pelaku pembunuhan keji tarhadap almarhum Imam Masykur (25), salah seorang putra Aceh asal Bireuen, harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Ketua KPA Wilayah Langsa, Burhansyah, SH, Minggu (27/8/2023).
Maka, tegas Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Keluarga Almarhum Imam Masykur, Pemuda Aceh Dibunuh Oleh Oknum Paspampres
Burhansyah menyebutkan, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres, dan berapa orang lainnya menyisakan duka cukup mendalam bagi keluarga almarhum.
"Keluarga korban tentunya saat ini ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas perampasan nyawa almarhum Imam Masykur," papar Burhan yang juga anggota DPRK Langsa ini.
Untuk itu, Burhansyah meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Warga Aceh di Jakarta, Ikadin Aceh Minta Menhan Bentuk Tim Penyidik Koneksitas
Selain itu, proses peradilan kasus pembunuhan ini harus dibuka secara terang-benderang di publik, supaya masyarakat tidak menilai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Seperti diberitakan Serambinews.com pertama kali, Minggu (27/8/2023) dini hari, warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa peyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal dunia, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat Aceh..
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar. (*)
warga Aceh dibunuh
Pembunuhan Warga Aceh
warga Aceh dianiaya hingga meninggal
Warga Aceh Dianiaya Paspampres
warga Aceh meninggal di Jakarta
warga Aceh disiksa Paspampres
Mon Kelayu
Bireuen
Langsa
ViralLokal
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.