Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
VIDEO Kasus Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh, Sayed Muhammad Singgung Mafia Tramadol
Tramadol adalah obat keras yang masuk dalam daftar jenis G dalam golongan opioid yang menyebabkan kehilangan rasa nyeri.
SERAMBINEWS.COM - Viral kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Paspampres di Jakarta.
Korban bahkan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (26/8/2023) setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSPAD sejak 15 Agustus lalu.
Menanggapi terkait berita tersebut, anggota Komisi III DPRRI periode 2009-2014 yang juga seorang Advokat asal Aceh Sayed Muhammad Muliady, S.H. angkat bicara.
Advokat yang sudah beracara lebih dari 20 tahun di Jakarta dan pernah menjabat Anggota Komisi Hukum DPR-RI ini mencium ada kejahatan di balik kasus ini.
Beberapa tahun terakhir ini, ia mendapat laporan banyak pemuda Aceh yang merantau ke Jakarta dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi agen penjualan obat terlarang jenis Tramadol.
Tramadol adalah obat keras yang masuk dalam daftar jenis G dalam golongan opioid yang menyebabkan kehilangan rasa nyeri.
Obat ini tidak boleh digunakan selain menggunakan resep dokter, yang artinya obat ini masuk obat keras jenis Narkotika yang sangat berbahaya.
Obat ini diedarkan secara multilevel marketing di kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas.
Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh
Hal ini diperkuat dengan banyak pemberitaan soal penangkapan perantau Aceh yang terbilang baru merantau dan rata-rata muda dan lugu di wilayah hukum Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan terakhir kasus di Subang, Jawa Barat
Banyak anak-anak ini tergoda untuk terjun ke bisnis haram ini karena jepitan ekonomi di Ibukota.
Mereka tidak punya pilihan selain tunduk terhadap 'mafia' Tramadol ini.
Pria yang akrab disapa Bang Sayed itu menceritakan, sahabat dekatnya yang saat ini masih menjabat di Komisi III DPR-RI dari Dapil Aceh mengungkap cara para mafia ini bekerja.
Selain merekrut anak-anak Aceh yang lugu yang sedang luntang lantung di Jakarta, mereka juga merekrut oknum-oknum TNI/ Polri untuk menjadi beking.
Para oknum tersebut ditugaskan sebagai penekan dan penjaga terhadap anak-anak yang bekerja di lapangan.
Kalau ada anak-anak di lapangan yang nakal, oknum-oknum inilah yang menjadi penekan agar mereka tidak berani main-main dengan 'mafia' besar Tramadol.
Baca juga: Terlalu Keji, Tindakan Oknum Paspampres Praka RM Siksa Warga Aceh Menguak Luka Anak Syuhada
Kalau ada yang berani menipu atau tidak setor pasti langsung di intimidasi melalui tangan-tangan oknum, bahkan ditangkap dan dianiaya.
Mengingat cara kerja mafia Tramadol yang diungkap oleh sahabat dekat Bang Sayed, ia langsung berpikir bahwa adanya kecocokan kejadian terkait mafia Tramadol dan kasus antara Praka Riswandi Manik dan Imam Masykur.
Apalagi ancaman ala mafia Mexico dengan mengirimkan foto dan video penyiksaan Imam Masykur ke pihak keluarga sebagai tekanan untuk memberikan uang tebusan.
Namun demikian, Bang Sayed menghimbau agar sama-sama kita memberikan kesempatan kepada aparat hukum untuk bekerja mengungkap apa yang sebenarnya yang terjadi.
Apalagi kasus tersebut mendapat perhatian dari semua masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Aceh khususnya.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Baca juga: VIDEO Oknum Paspampres Penganiaya Imam Pemuda Aceh hingga Tewas Kini Ditetapkan Tersangka
viral
Paspampres
Imam Masykur
penganiayaan
penculikan
Tramadol
Mafia Tramadol
Serambinews
Serambi Indonesia
Youtube Serambinewsdotcom
ViralLokal
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.