Raqan
Banleg DPRK Pijay Laporkan Raqan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Jadi, lahirnya Raqan ini tidaklah menghambat para investor namun setiap perusahaan yang menjalankan roda bisnisnya di Pijay musti melestarikan lingkun
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya (Pijay) menyampaikan laporan Rancangan Qanun (Raqan) Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2023 pada sidang paripurna istimewa II, Selasa (29/8/2023) yang berlangsung di gedung dewan setempat.
"Laporan Raqan tersebut (TJSLP) itu menjadi modal awal dalam menghidupkan investasi dalam dan luar bagi daerah Pijay," sebut anggota Banleg DPRK Pijay, Teuku Guntara SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/8/2023).
Menurut politisi Demokrat itu, Raqan tersebut terdiri dari 13 Bab dan 30 pasal itu sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yaituS bpasal 155 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang mengamanatkan kepada kabupaten/kota untuk menggerakkan perekonomian.
Baik yang menyangkut produktivitas maupun daya saing dengan maksud untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: DPRK Banda Aceh Finalisasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah
Maka dengan sendirinya Raqan TJSLP itu menjadi 'magnet' bagi para investor atau perusahaan luar yang ingin mengembang investasi di negeri berjuluk 'Japakeh'.
Jadi, lahirnya Raqan ini tidaklah menghambat para investor namun setiap perusahaan yang menjalankan roda bisnisnya di Pijay musti melestarikan lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.
"Baik korporasi maupun individu sehingga membawa manfaat besar bagi publik secara keseluruhan," jelasnya.
Ditambahkan juga Raqan TJSLP tersebut kiranya setelah dilakukan pembahasan bersama dengan tim eksekutif kiranya dapat disahkan dan diimplementasikan dengan konsisten dan komitmen yang tinggi dari pemerintah sebagai dasar pengelolaan tanggungjawab sosial serta pihak perusahaan itu sendiri.
"Kami juga meminta agar pucuk pimpinan daerah (Bupati)agar dapat terus memajukan sektor ekonomi dan bisni di Pijay sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya.(*)
Baca juga: Kajari Sebut Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Kejari Langsa
Baca juga: Hilang Kendali, Pejalan Kaki di Aceh Timur Meninggal Dunia Ditabrak L300 Pikap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.