Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Finalisasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah
"Target kita bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Target kita bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik," katanya, Selasa (1/8/2023).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyampaikan qanun ini dilahirkan agar pemerintah kota memiliki payung hukum dalam memungut retribusi dan pajak.
Selain itu, pembentukan qanun ini untuk menyahuti arahan pemerintah pusat ke semua daerah.
Dalam raqan ini, DPRK mencoba semaksimal mungkin mengakomodir semua masukan.
"Target kita bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik," katanya, Selasa (1/8/2023).
Terkait dengan penentuan tarif dan teknis lapangan, raqan ini akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
”Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, penyelesaian dari pada rapat dengar pendapat raqan ini akan ditindaklanjuti dari bagian hukum pemerintah kota dan diteruskan proses fasilitasi ke bagian hukum provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Baca juga: DPRK Banda Aceh Serap Pendapat Publik Tentang Raqan Pajak dan Retribusi
Anggota Banleg Dr Musriadi mengatakan, dasar penetapan raqan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah dari Undang - Undang.
Terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
”Untuk mengoptimalkan terhadap pungutan pajak retribusi sebagai komponen Pendapatan Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan juga membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Dr Musriadi.
Tentu, tambanya, dengan lahirnya landasan hukum berupa qanun tentang pajak dan retribusi ini akan menjadi sebuah acuan dan patokan pemerintah.
”Tugas kami selanjutnya mengawasi terhadap bagaimana kebijakan pemerintah, sehingga qanun ini akan mejadi sebuah model baru di Banda Aceh, sehingga pendapatan pemerintah ini akan terkontrol dengan bagus dan komperensif,” tutur politisi PAN itu.(*)
Baca juga: DPRK Nagan Raya Paripurnakan 5 Raqan. Khusus Raqan RPJP Batal Diqanunkan Gegara Hal Ini
| BPK Audit Keuangan Pemerintah Aceh, Pemeriksaan Berlangsung 30 Hari |
|
|---|
| Dukung Pelaksanaan MTQ Aceh di Pidie Jaya, Ihsanuddin MZ Ajak Masyarakat Sambut Kafilah dengan Ramah |
|
|---|
| Pembebasan 24 Bidang Tanah Masih Jadi Kendala Penyelesaian Jalan Tol Seulimuem-Padang Tiji |
|
|---|
| PMI Banda Aceh Mulai Sasar Pendonor Pemula, akan Bangun Klinik Khusus Thalasemia |
|
|---|
| Berhasil Perangi Narkoba, Kepala BNN Banda Aceh Raih Penghargaan Inspiring Professional Award 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.