Berita Aceh Tamiang
Berpotensi Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual
“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,”
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Lilik.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendorong masyarakat melaporkan kekayaan intelektual untuk menghindari pelanggaran di kemudian hari.
Potensi masalah ini sangat besar, karena Aceh Tamiang sedang bertransisi dari daerah lintasan menjadi persinggahan.
Dorongan melaporkan kekayaan intelektual ini disampaikan langsung Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi dengan berkunjung ke Aceh Tamiang, Selasa (29/8/2023).
Lilik secara khusus mengumpulkan pegiat ekonomi kreatif, untuk diberi pemahaman atau edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Ini Program Ditjen Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh. Tujaunnya agar masyarakat lebih paham tentang pentingnya kekayaan intelektual,” kata Lilik.
Lilik berharap melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya pelaku UMKM di Aceh Tamiang menyadari pentingnya memegang lisesni hak paten atau merek dagang.
Baca juga: Potensi Jadi Daerah Persinggahan, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual
Persoalannya kata dia, merek dagang ini bisa diambil alih orang lain hanya karena lebih dahulu mendaftarkannya ke Kemenkumham.
“Walaupun itu punya kita, tapi ada orang lain yang lebih dahulu mendaftar, maka orang tersebut yang dimenangkan,” jelasnya.
Berdasarkan kejadian di daerah lain, Aceh Tamiang dinilai berpotensi mengalami persoalan ini mengingat daerah ini sedang serius membangkitkan kembali UMKM.
Konsep pembangunan yang dititik-beratkan kepada pariwisata, menjadikan daerah ini akan bertransformasi menjadi daerah persinggahan.
“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Lilik.
Selain mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, Lilik juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang menyadur hasil karya orang lain, karena sanksi pidananya cukup berat.
“Selain hukuman penjara, dikenakan juga denda ganti rugi,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Nagan Lauching Aplikasi Sistem Informasi Data UMKM Terpadu
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Penjahit di Kualasimpang 'Banjir' Order |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Lokal, Aceh Tamiang Bangun Industri Telur Ayam Ras |
![]() |
---|
Atap Rusak, Pedagang Pasar Bawah Kualasimpang Kelimpungan Saat Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.