Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur, Ini Peran Zulhadi Satria Abang Ipar Praka Riswandi Manik

Polda Metro Jaya membenarkan menahan Zulhadi Satria Saputra alias ZS, kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Tampang Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres siksa warga Aceh Imam Masykur hingga tewas untuk pertama kalinya dipampang Pomdam Jaya usai tersangka. 

Sementara Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jaya Jayakarta.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Perwakilan keluarga korban, Said Sulaiman menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.

Said menuturkan Imam yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sehari-harinya berdagang kosmetik.

Menurut sepengetahuannya pemuda berusia 25 tahun itu tidak pernah cerita ada masalah baik utang ataupun lainnya.

"Kalau dia ada apa-apa dia telepon saya," pungkasnya.

Baca juga: Barisan Ibu-ibu Aceh Minta Penegak Hukum Periksa Kejiwaan Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur

Kronologi penculikan

Imam ditangkap saat berada di toko kosmetiknya di Jalan Sandratek, RT 02/RW 06, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Imam diculik dari tokonya oleh para pelaku pada Sabtu (12/8/2023) sore.

Berdasarkan penuturan saksi mata B, pada pukul 17.00 terdapat seseorang berawak besar menyeret Imam keluar dari dalam tokonya.

"Dia (Imam) posisi kayaknya lagi shalat. Saya sempet denger rampok-rampok. Dia sempet dipiting kan yang orang (pelaku) itu," kata B.

Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya menghampiri Imam ketika warga setempat hendak membantu korban.

Kedua pelaku lantas mengadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved