Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi Usai Dipaksa Minum Miras
Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.
Saat korban berada di bawah pengaruh miras, pelaku pun melancarkan aksinya.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya tersebut.
"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" ujar AKP Andre.
Setelah melancarkan aksinya, korban diantarkan pulang dalam kondisi mabuk alkohol.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan video yang direkamnya kepada korban.
Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Apabila korban tak menuruti kemauannya, video tersebut akan disebar.
Hal yang dilakukan pelaku pun terdengar hingga ke ibu korban.
Tak terima, ibu korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan.
Baca juga: Mohamed Salah Nyusul Karim Benzema ke Al Ittihad, Liverpool Kejar Junior Cristiano Ronaldo
Baca juga: Roberto Mancini Resmi Latih Timnas Arab Saudi, Target Juara Piala Asia 2023
Baca juga: Kades di Banten Digerebek Ngamar dengan Istri Orang Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sang Suami
Sudah tayang di Tribunlampung: Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Asusila Anak 17 Tahun di Buay Bahuga
Total 13 Jenazah Santri Sudah Dievakuasi dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 54 Korban Masih Dicari |
![]() |
---|
Lima Jenazah Kembali Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Total 10 Santri Meninggal Dievakuasi |
![]() |
---|
Penutupan Pemerintah AS Bikin Harga Emas Makin Bersinar, Siap Pecah Rekor Lagi? |
![]() |
---|
Kokoh Bertahan! Harga Emas Diawal Oktober 2025 di Pidie Masih Fantastis |
![]() |
---|
Syech Muharram Tegaskan akan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.