Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Pomdam Jaya Ungkap 3 Oknum TNI Culik Dua Orang, Kenapa Imam Masykur Dibunuh dan Satu Korban Dilepas?

Tiga oknum TNI yang kini menjadi tersangka penganiayaan warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas ternyata menculik dua orang.

|
Editor: Faisal Zamzami
youtube/KOMPASTV
Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pria Aceh Hingga Tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM 

Kemudian, Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jaya Jayakarta dan sudah ditetapkan tersangka atas kasus penculikan dan penyiksaan yang mereka lakukan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur, Ini Peran Zulhadi Satria Abang Ipar Praka Riswandi Manik

Said Sulaiman Ngaku Berhasil Kabur

Said Sulaiman, teman sepekerjaan almarhum Imam Masykur di toko kosmetik, mengaku sama-sama sempat mengalami penculikan

Sementara saat penculikan yang menewaskan Imam Masykur, ia berhasil melarikan diri.

Said Sulaiman menjelaskan, dirinya dan almarhum Imam Masykur yang sama-sama asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, berangkat ke Jakarta sekira 1,5 tahun lalu. 

“Di sana kami sama-sama bekerja di toko kosmetik milik orang lain,” tuturnya.

Saat penculikan pertama terhadap dirinya dan Imam Masykur, kata Said Sulaiman, keduanya dilepas setelah memenuhi permintaan oknum TNI tersebut yakni membayarkan uang tebusan Rp13 juta. 

“Lalu, sekira dua Minggu kemudian oknum TNI tersebut bersama rekannya berjumlah 5 orang datang lagi sekitar menjelang maghrib,” sebutnya. 

Kala itu, lanjut Said Sulaiman, dirinya melarikan diri. Sementara korban Imam Masykur dimasukkan ke dalam mobil oleh oknum TNI tersebut yang berjumlah lebih kurang 5 orang. 

“Pemerasan kali ini jumlahnya lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp50 juta,” katanya.

Setelah Imam Masykur dibawa para penculik tersebut, lanjut dia, dirinya mengabari warga Aceh yang ada di Jabodetabek. 

Belakangan Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Agustus 2023. 

 

Baca juga: Kasus Imam Masykur, Ikadin: DPR RI asal Aceh Dorong Peradilan Koneksitas ke Kemenhan-TNI, Kenapa?

Kronologi penculikan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved