Berita Banda Aceh

SE Gubernur Larangan Warkop Masih Buka Hingga di Atas Pukul 00.00 WIB Bukan Paksaan 

Dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023) menyebutkan bahwa SE ini merupak

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar, melakukan sosialisasi kepada pedagang perihal SE Gubernur Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, Jumat (11/8/2023) malam. 

Dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023) menyebutkan bahwa SE ini merupakan imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha, dan masyarakat Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui Surat Edaran yang larangan warung kopi atau warkop di Aceh masih buka hingga di atas pukul 00.00 kembali didiskusikan. 

Dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023) menyebutkan bahwa SE ini merupakan imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha, dan masyarakat Aceh

"Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh soal penerapan pelaksanaan syariat Islam adalah imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha dan masyarakat Aceh," kata Anggota MPU Aceh Tgk H A Gani M Isa selaku pembicara.

Diskusi yang dipandu Akmal Abzal juga menghadirkan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Syamsul Rijal, Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Muhibuthibri, dan pengusaha warkop Tgk H Syarifuddin. 

Tgk A Gani M Isa menyatakan, SE ini bukan hanya berlaku di Banda Aceh, namun juga berlaku seluruh wilayah Aceh.

"Tidak ada unsur paksaan dan sanksi terhadap implementasi SE tersebut. Karena semua sudah diatur di Qanun Aceh dengan jelas dan rinci terkait sanksi dan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya.

Baca juga: AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Koperasi di Polda Sumut, Habis Buka Tambak Ikan

Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pelaksanaan syariat Islam serta perlu ada komitmen pemerintah yang perlu dipertajam lagi.

“Kesalehan individu masyarakat, setiap gampong ada majelis taklim. Individu memperkuat ketahanan keluarga. Perlu ada kasih sayang dari orang tuanya sehingga tidak mencari perhatian dan kepuasan dari luar rumah,” ujarnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Syamsul Rijal menyebut, bahwa pengusaha warung kopi perlu memastikan tidak ada praktik maksiat terhadap usaha yang dia lakukan. 

“Ada prostutisi online di salah satu warkop, dan hotel ternama, ini semua mata rantai. Ada apa ini semua, apa modusnya? Ini perlu ada edukasi kepada warga Aceh,” kata Syamsul Rijal.

Menurutnya, budaya kedai kopi ini sudah membudaya di Aceh. Tradisi ini sudah ada sejak dahulu. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa tempat usaha tutup lebih awal itu baik bagi pengusaha.

“Aceh tidak punya tradisi wanita nongkrong hingga larut malam. Ini perlu diadvokasi. Aparatur sipil negara dan keluarga harus terdepan dalam mengawasi ini,” ujarnya. 

Baca juga: Gantikan Said Mahdum Majid, Syaridin Resmi Jabat Pj Wali Kota Langsa 

Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri mengatakan, SE ini tidak serta merta terbit.

“Ada kekosongan dalam pelaksanaan syariat Islam selama ini sehingga tidak seusai harapan berjalan. Padahal pelaksanaan syariat Islam secara regulasi sudah hampir sempurna,” ucap Muhib.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved