Penyelundup Sabu Divonis Mati
Terpidana Sabu 200 Kg yang Divonis Mati tak Mendapat Pengamanan Khusus, Ini Penjelasan Plt Kalapas
Selama terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, kata Rusli, tidak ada hal-hal yang mencurigakan dari ketiganya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memastikan tidak membutuhkan pengamanan ekstra terhadap tiga terdakwa yang terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu 200 kilogram setelah divonis mati.
Ketiganya adalah, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Diberitakan sebelumnya ketiga dihukum dengan pidana mati dalam sidang pamungkas beragendakan pembacaan amar putusan, Senin (28/8/2023) sore.
Baca juga: Tiga Penyelundup 200 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Mati, Pengacara Terdakwa: Mereka Hanya Kurir
Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan Hakim bersama pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
“Selama ini tiga terdakwa kasus sabu-sabu 200 kilogram itu mengikuti sidang secara online, di Lapas sama seperti tahanan lain,” ujar Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli SH, kepada Serambinews.com, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Pria Aceh Utara Divonis Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia
Selama terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, kata Rusli, tidak ada hal-hal yang mencurigakan dari ketiganya.
Namun, demikian kata Rusli, pihaknya tetapkan melakukan pemantauan terhadap ketiganya dan tahanan serta napi lain.
Pemantaun dilakukan oleh petugas dan juga menggunakan CCTV yang dipasang di lokasi tertentu dalam Lapas untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, Rulis memastikan dirinya belum membutuhkan pengamanan tambahan terhadap tiga terdakwa yang divonis oleh PN Lhoksukon.
“Pengamanan seperti biasa kita lakukan, tidak ada penambahan personel,” pungkas Rusli SH.(*)
Baca juga: Luar Biasa! Ini Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan Kata dr Boyke, Nomor 3 Bagus Banget untuk Wanita
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Selama 3 Hari Kedepan, Potensi Hujan dan Berawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.