Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Advokat di Aceh Bicara soal Bekingan Mafia Obat hingga Dugaan di Balik Kasus Tewasnya Imam Masykur

Advokat di Aceh bicara soal bekingan mafia obat ilegal dan dugaan di balik kasus tewasnya Imam Masykur oleh oknum Paspampres, Praka Riswadi Manik dkk.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar YouTube Serambinews.com
Advokat di Aceh bicara soal bekingan mafia penjualan obat ilegal hingga dugaan orang lain di balik kasus tewasnya Imam Masykur oleh oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik dkk. 

"Jadi semua orang-orang yang beli-beli obat, yang menjual obat-obat yang dilarang itu, jadi mereka boleh menjual tapi mereka setor ke mereka, kalau gak setor ya itu hukumannya," tambahnya.

Menurutnya, perlu dipertanyakan apakah hanya terbatas pada beberapa orang ini saja atau ada sosok lain di belakang yang menjadi tempat mengalirnya setoran.

"Apakah dengan setoran-setoran yang jutaan itu mengalir ke tempat yang lain, ini perlu dibuka, ini perlu koneksitas dia," kata Safar.

"Dibuka kotak pandoranya, kita harus tahu semuanya," tambahnya.

Kasus ini menurutnya tidak bisa diselesaikan secara terpisah-pisah antara militer dan sipil, harus diselesaikan secara koneksitas.

"Dan peradilan koneksitas ini kan ada dasar hukumnya memang, sudah diatur di KUHP Pasal 89-94, itu diatur tentang koneksitas," jelas Safar.

Baca juga: Ikadin Aceh Minta Kasus Imam Masykur Disidik Militer dan Sipil: Diduga Ada Orang Sipil Lain Terlibat

Kerugian Bila Hanya Diadili di Peradilan Militer

Ketua Ikadin Aceh itu menyampaikan, Peradilan Militer itu sifatnya tertutup, sehingga publik sulit tahu dan mengakses kasus ini.

"Tujuannya koneksitas itu supaya membuka informasi ke publik dan peradilan itu fair transparan," kata Safar.

"Kalau disidangkan di Peradilan Militer kita tidak bisa akses ke depan," tambahnya.

Memang menurutnya peradilan bisa disaksikan untuk umum, namun proses penyidikan hingga penuntutan semuanya dari militer.

Hal itu kata Safar, belajar dari pengalaman saat Aceh menjadi tempat peradilan koneksitas pertama tahun 2000 lalu terkait kasus Tgk Bantaqiah.

"Dan itu ending-nya kita tidak tahu, saya cek ada beberapa tahun sebenarnya dihukum mereka, malah salah satu komandannya itu tidak pernah tersentuh," ucap Safar.

"Jadi, ini yang kita khawatirkan. Di level seperti kasus Imam ini, apakah berhenti di tiga orang ini pelakunya, kita khawatir ini tidak bisa diakses, makanya ini harus dibuka lagi," tambahnya.

Bila dipakai peradilan koneksitas, pihak kepolisian menurutnya bisa masuk lagi menyidik kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved