Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Advokat di Aceh Bicara soal Bekingan Mafia Obat hingga Dugaan di Balik Kasus Tewasnya Imam Masykur
Advokat di Aceh bicara soal bekingan mafia obat ilegal dan dugaan di balik kasus tewasnya Imam Masykur oleh oknum Paspampres, Praka Riswadi Manik dkk.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
"Penyidik mungkin dari kepolisian bisa masuk dan bisa mengakses, kita ingin ini tuntas karena motif yang mereka buat terorganisir," kata Safar.
"Jadi mereka (diduga) membekingi orang-orang yang berjualan produk-produk secara ilegal, menarik pajak reman, apakah di mereka saja tiga orang yang tertangkap ini," sambungnya.
"Karena yang kita lihat di Jakarta itu ada ratusan lebih orang-orang yang berjualan seperti itu, sekarang kan mudah memantau dari media sosial," tambahnya.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Wakil Ketua DPR: Lahir dari Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat
Baca juga: Masih Stabil, Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 30 Agustus 2023
Dorong Komisi I DPR RI dan Forbes soal Peradilan Koneksitas
Pihaknya juga mendorong agar DPR RI asal Aceh khususnya yang berada di Komisi I dan Forum Bersama (Forbes) di Senayan mendorong peradilan koneksitas dalam menangani kasus tewasnya Imam Masykur ini.
Para wakil rakyat asal Aceh ini diharapkan agar mendorong ke Kementerian Pertahanan dan TNI menangani kasus Masykur melalui peradilan koneksitas.
"Supaya ini didorong," kata Safar.
"Kemudian dalam perkara ini juga kita berharap ini dibuka seterang-terangnya. Jadi, saya dapat informasi banyak pihak yang terlibat," tambahnya.
Ketua Ikadin Aceh itu menyampaikan, perlunya peradilan koneksitas agar polisi bisa ikut menyidik kasus ini.
"Mungkin kita ingin lihat juga nanti dari kepolisian ada nggak yang terlibat, makanya ini perlu koneksitas tadi, polisi juga masuk (menyidik)," kata Safar.
"Beking ini nggak mungkin tiga orang seluruh Jabodetabek, terlalu luas itu," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.