Berita Kutaraja

Akademisi Sebut Pj Gubernur dan Sekda Aceh Kurang Harmonis, Jubir: Itu Asumsi Liar

Timbulnya konflik tersebut tentu akan mengganggu Tata Kelola Pemerintahan Aceh. Maka sudah sewajarnya agar situasi konflik ini agar segera dicairkan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pemerhati Isu Politik dan Pemerintahan di Aceh, Wais Alqarni 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usulan pergantian dan penetapan Pj Gubernur Aceh beberapa waktu lalu dinilai oleh Pemerhati Isu Politik dan Pemerintahan di Aceh, Wais Alqarni berdampak pada harmonisasi hubungan Pj Aceh, Achmad Marzuki dengan Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan konflik internal antara Pj Gubernur dengan Sekda pascaperpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada bulan Juli 2023.

"Timbulnya konflik tersebut tentu akan mengganggu Tata Kelola Pemerintahan Aceh. Maka sudah sewajarnya agar situasi konflik ini agar segera dicairkan," kata Wais Alqarni.

Untuk itu, ia menilai, perlu adanya rekonsiliasi antara dua pimpinan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menurutnya, perlu didorong untuk dapat ambil sikap dalam mengharmonisasi hubungan  Pj Gubernur dan Sekda.

Mengingat, katanya, dalam waktu dekat Aceh harus mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan dua event besar nasional seperti PON dan Pemilu 2024.

Lanjutnya, bila konflik ini tidak segera dicarikan solusi alternatif dalam penyelesaiannya, maka sudah sewajarnya Mendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap kinerja pemerintah daerah untuk dapat bersikap guna memantau dan mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Aceh.

Menurut Wais, jika konflik ini dibiarkan berlangsung lama, tentu imbas yang paling besar adalah pada kinerja Pemerintah Aceh yang akan melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Menurut Wais Alqarni, selama ini, terlihat beberapa kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh tanpa melibatkan Sekda Aceh dalam hal administratif dan tidak melalui mekanisme dan penetapan kebijakan sebagaimana perundangan.

Seharusnya, ulas Wais, Ada beberapa tupoksi kerja Pj Gubernur yang harusnya menjadi konsen utama dengan kondisi Aceh saat ini.

Seperti pemulihan dampak pasca Covid-19 (pada kenyataan Aceh masih termasuk Provinsi Termiskin di Sumatra).

"Belum lagi terkait Dana otsus dengan status 1 persen DAU Nasional yang hingga saat ini belum ada langkah strategis dari Pj Gubernur selaku pimpinan tertinggi di Aceh untuk mengupayakan solusi perpanjangan atau alternatif lainnya," ujarnya.

Kemudian terkait persiapan tuan rumah PON 2024 yang belum maksimal dalam hal persiapan, seperti ketersediaan anggaran, proses pembangunan venue utama PON, dan lain sebagainya.

Kondisi itu, lanjutnya, tentu berimbas pada nama baik pemerintahan nasional dan akan mengganggu trust publik menjelang Pemilu 2024,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved