Kajian Islam
Bolehkah Dana Zakat Untuk Non Muslim dan Orang Murtad? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum pemberian dana zakat untuk non muslim dan orang murtad.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Bolehkah Dana Zakat Untuk Non Muslim dan Orang Murtad? Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah dana zakat untuk non muslim dan orang murtad?
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum pemberian dana zakat untuk non muslim dan orang murtad.
Dikutip dari laman Elib Unikom, dana zakat merupakan dana amanah yang dibayar masyarakat untuk disalurkan kepada mustahik (orang yang menerima zakat).
Biasanya, dana zakat diberikan kepada saudara muslim yang kurang mampu.
Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah boleh dana zakat diberikan untuk non muslim dan orang murtad?
Dalam sebuah video, Buya Yahya mengulas mengenai pemberian dana zakat kepada non-Muslim dan orang yang murtad.
Baca juga: Ingatkan Jangan Sekali-kali Tunda Bayar Utang, Buya Yahya : Model Begitu Gak Bisa Kaya, Naudzubillah
Pertanyaan ini muncul karena kompleksitas situasi di mana bantuan dibutuhkan oleh individu di luar agama Islam.
Buya Yahya memberikan pandangan yang jelas tentang hal in, mari kita simak penjelasan Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman albahjah.
1. Dana Zakat untuk Orang Non-Muslim:
Menurut Buya Yahya, dana zakat pada prinsipnya ditujukan untuk membantu kaum Muslim yang membutuhkan. Namun, ada pengecualian.
Jika ada orang non-Muslim yang dalam keadaan sangat membutuhkan dan terdapat peluang besar bahwa bantuan tersebut akan membawanya masuk ke dalam agama Islam (mualaf), dalam kondisi tertentu seperti ini, ada kemungkinan dana zakat dapat dialokasikan untuk membantu orang tersebut.
Namun, ini harus dilakukan dengan pertimbangan hati-hati dan kesadaran akan tujuan akhirnya, yaitu membimbing orang tersebut menuju Islam.
Baca juga: Wanita Harus Punya 5 Sikap Ini Kalau Sudah Menikah, Kata Buya Yahya Bikin Hati Suami Adem
2. Dana Zakat untuk Orang Murtad:
Dalam hal pemberian dana zakat kepada orang yang murtad, Buya Yahya mengemukakan bahwa hukumnya tidak diperbolehkan.
Murtad adalah istilah untuk seseorang yang secara sadar meninggalkan agama Islam.
Pemberian zakat kepada mereka dianggap tidak sesuai dengan prinsip zakat, yang seharusnya ditujukan untuk membantu kaum Muslim yang membutuhkan.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pandangan hukum Islam terhadap murtad adalah serius, dan ini menjadi landasan dalam menentukan pemberian zakat kepada individu seperti ini.
Pentingnya memahami konteks dan prinsip agama dalam memberikan bantuan kepada individu di luar Islam adalah pesan yang diutarakan oleh Buya Yahya.
Dalam pandangan Buya Yahya, memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan adalah tindakan yang terpuji, tetapi dalam kasus orang non-Muslim atau murtad, prinsip agama dan tujuan zakat harus tetap dijaga.
Baca juga: Hak Siapakah Uang Takziah dan Digunakan untuk Apa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kita tetap memiliki tanggung jawab etika dan sosial untuk membantu sesama manusia, terlepas dari agama mereka.
Menurutnya, memberikan makanan kepada non-Muslim, seperti tetangga yang terhormat seperti orang Nasrani, Yahudi, atau Hindu, adalah tindakan baik dan bisa mendapatkan pahala.
Dalam pandangan Buya Yahya, zakat adalah bentuk bantuan yang khusus ditujukan untuk kaum Muslimin yang membutuhkan, dengan pertimbangan yang mendalam terhadap prinsip-prinsip dan hukum agama Islam.
Sementara itu, sikap etika dan sosial tetaplah penting dalam membantu sesama manusia, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama yang telah ditetapkan.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.