Suami Adelia Diduga Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, Begini Nasib David

“Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki wewenang memberikan keterangan,” kata Porman Siregar, Kamis (31/8).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar instagram
Selebgram Adelia dan suaminya David bandar narkoba 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma,  yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.

Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

“Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

 Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terpidana 20 tahun penjara itu sudah dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 lalu.

Namun demikian, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Porman Siregar belum bisa memberikan informasi terkait pemindahan David karena kasusnya masih dalam pemeriksaan Polda Lampung.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki wewenang memberikan keterangan,” kata Porman Siregar, Kamis (31/8).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Lampung Farid Junaedi juga mengaku tidak berwenang menyampaikan pemindahan David.

“Saya nggak tahu itu. Jadi itu sampean tanya kepada Polda karena yang berwenang untuk menyampaikan itu Polda (Lampung). Kami harus izin ke Polda untuk menyampaikan data informasi,” ujar Farid.

Direktorat Narkoba Polda Lampung sendiri sudah menetapkan status David sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional karena diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik bui.

Selain David, sang istri, Adelia Putri Salma yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Adelia diduga menerima dan menyembunyikan uang hasil bisnis narkoba.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah rekan David inisial H dan L yang menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

 
Adelia disangkakan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. 


David disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara, H dan L disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Adelia Putri Salma, Polisi Malaysia dan Thailand Dilibatkan

Adelia Diduga Terima Aliran Dana dari Jaringan Narkoba Internasional, 6 Mobil Mewah Disita

 

 Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa selebgram APS diduga kuat telah menerima aliran dana hasil transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Helmy menjelaskan bahwa selebgram APS ditangkap setelah pihaknya melakukan pengungkapan jaringan narkotika bersama kepolisian daerah lain dan polisi dari negara tetangga.

“Pengembangan dari rangkaian kegiatan pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama, bukan saja Polda Lampung, tetapi Polda Banten, Polda Kalsel, Mabes Polri, melibatkan kerja sama internasional dengan polisi Malaysia, polisi Thailand, dan lain sebagainya,” kata Helmy, Rabu (30/8/2023).

 
“Dari jaringan-jaringan itu kita pelajari, ternyata kita menemukan ada dugaan atau ada aliran dana yang mengalir ke yang bersangkutan,” sambungnya.


Helmy mengatakan bahwa aliran dana yang masuk ke APS dibelikan berbagai macam barang mewah, termasuk mobil mewah yang kini telah diamankan.

“Kita menduga aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang-barang itu asalnya dari transaksi narkoba,” lanjut Helmy.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Adelia Putri Salma Ikuti Jejak Suaminya yang Sempat Ditahan di Nusakambangan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik juga mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya menangkap APS pada Sabtu (26/8/2023).

“Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap selebgram inisial ADP (APS), di mana yang bersangkutan terlibat dalam jaringan internasional narkotika,” ujar Umi.

 
Ada enam unit mobil yang diamankan, yakni Alphard, Pajero, Innova, Jaguar, BMW, dan Mercedes Benz. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rumah dan minimarket yang diduga hasil pencucian uang dari kasus narkoba.

“Barang bukti saat ini ada 6 jenis mobil, di mana di antaranya adalah mobil mewah, ada Alphard, Mercy, Jaguar, Innova, dan Pajero.”

Sebagai informasi, APS merupakan istri dari David, bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap pada 2017 lalu. 

David ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi. 

Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh

Baca juga: VIDEO Dinsos Bogor Amankan Pengemis Tunawicara, Miliki Uang Rp 50 juta dibalik celana lima lapis

Baca juga: Kasus Imam Masykur, HMI Lhokseumawe Gelar Aksi di Tengah Hujan, Ini Permintaan Pada Presiden

Sudah tayang di Kompastv: David, Suami Selebgram Adelia Diduga Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Bui

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved