Kasus Imam Masykur
Temui Komnas HAM, Ini Permintaan FOPKRA Atas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur
Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak As
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia), Tgk Mustafa MY Tiba, SH, CPM, dalam rangka menyikapi kasus menimpa Imam Masykur (25).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA) datang ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia), Tgk Mustafa MY Tiba, SH, CPM, dalam rangka menyikapi kasus menimpa Imam Masykur (25).
Seperti diketahui, Imam Masykur adalah pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang bekerja di salah satu toko kosmetik di Daerah Tangerang yang diculik dan dianiaya hingga meninggal karena motif pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Tersangka utama dalam perkara ini tiga oknum TNI, salah satunya oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.
Kedatangan warga Aceh itu diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Doktor Abdul Haris Semendawai dan bagian pengaduan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga Aceh tersebut menyampaikan mengutuk dan mengecam atas perbuatan yang biadab ini.
Baca juga: Panglima TNI: Sidang 3 Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Digelar Terbuka
Kemudian meminta kepada Komnas HAM melakukan investigasi dan kajian apakah perbuatan penculikan penganiayaan pemerasan dan pembunuhan berencana ini termasuk dalam perbuatan pelanggaran HAM berat.
Berikutnya meminta kepada Komnas HAM mengawal proses penyidikan dan penyelidikan baik oleh TNI maupun Polri, meminta kepada Komnas HAM agar melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif baik dengan pihak TNI maupun Polri.
Tujuannya agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dilakukan koneksitas antara pengadilan militer dan pengadilan sipil.
Meminta kepada Komnas HAM melakukan pengawalan dan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
"Kami juga menyampaikan kepada pihak Komnas HAM bahwa di Aceh sekarang ini banyak isu berkembang.
Kami meminta kepada Komnas HAM benar-benar dikawal, sehingga orang orang yang memanfaatkan situasi dan kondisi dalam kasus ini dengan cara menciptakan opini-opini negatif atau memancing di air keruh tidak punya tempat dan Aceh tetap dalam kondisi damai.
Baca juga: VIDEO Motif Penculikan Imam Masykur Murni Pemerasan, Lengkapnya akan Diungkap Di Pengadilan
Sebaliknya Komnas HAM kepada perwakilan rakyat Aceh meminta untuk mengawal dan memperhatikan proses penanganan kasus ini. (*)
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.