Breaking News

Kasus Imam Masykur

Temui Komnas HAM, Ini Permintaan FOPKRA Atas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur

Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan  Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak As

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Perwakilan rakyat Aceh di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (1/9/2023) 

Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan  Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia), Tgk Mustafa MY Tiba, SH, CPM, dalam rangka menyikapi kasus menimpa Imam Masykur (25). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA) datang ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Kedatangan FOPKRA yang terdiri atas Ketua Umum Fazlun Hasan, SH bersama T Arifin Asmara SH, dan  Ketua Umum GERAHAM (Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia), Tgk Mustafa MY Tiba, SH, CPM, dalam rangka menyikapi kasus menimpa Imam Masykur (25). 

Seperti diketahui, Imam Masykur adalah pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang bekerja di salah satu toko kosmetik di Daerah Tangerang yang diculik dan dianiaya hingga meninggal karena motif pemerasan pada 12 Agustus 2023. 

Tersangka utama dalam perkara ini tiga oknum TNI, salah satunya oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.

Kedatangan warga Aceh itu diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Doktor Abdul Haris Semendawai dan bagian pengaduan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga Aceh tersebut menyampaikan mengutuk dan mengecam atas perbuatan yang biadab ini. 

Baca juga: Panglima TNI: Sidang 3 Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Digelar Terbuka

Kemudian meminta kepada Komnas HAM  melakukan investigasi dan kajian apakah perbuatan penculikan penganiayaan pemerasan dan pembunuhan berencana ini termasuk dalam perbuatan pelanggaran HAM berat. 

Berikutnya meminta kepada Komnas HAM mengawal proses penyidikan dan penyelidikan baik oleh TNI maupun Polri, meminta kepada Komnas HAM agar melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif baik dengan pihak TNI maupun Polri. 

Tujuannya agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta  dilakukan koneksitas antara pengadilan militer dan pengadilan sipil. 

Meminta kepada Komnas HAM  melakukan pengawalan dan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. 

"Kami juga menyampaikan kepada pihak Komnas HAM bahwa di Aceh sekarang ini banyak isu  berkembang.

Kami meminta kepada Komnas HAM benar-benar dikawal, sehingga orang orang yang memanfaatkan situasi dan kondisi dalam kasus ini dengan cara  menciptakan opini-opini negatif  atau memancing di air keruh tidak punya tempat dan Aceh tetap dalam kondisi damai. 

Baca juga: VIDEO Motif Penculikan Imam Masykur Murni Pemerasan, Lengkapnya akan Diungkap Di Pengadilan

Sebaliknya Komnas HAM kepada perwakilan rakyat Aceh meminta untuk mengawal dan memperhatikan proses penanganan kasus ini. (*)


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved