Selasa, 21 April 2026

Kasus Imam Masykur

Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keu

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, ikut mendengar kesaksian Khaidar, saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur dalam sidang lanjutan di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). 

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen itu hingga tuntas. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023)

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen itu hingga tuntas. 

Haji Uma menjelaskan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi korban termasuk salah satunya Khaidar yang merupakan saksi kunci kasus tersebut

Khaidar dimintai keterangannya oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 wib

Pertanyaan pokok diajukan oleh majelis hakim, yaitu kesaksian ibunda Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya terkait kalimat ancaman pelaku melalui telpon ibu Imam Masykur

"Jika ibu tidak kirim uang 50 juta anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai"

Baca juga: Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Fauziah: Dihukum Setimpal, Anak Saya Mati, Mereka Harus Mati

Kalimat tersebut dibenarkan oleh Khaidar diucapkan oleh para terdakwa, namun Khaidar tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut karena matanya ditutup saat itu.

Majelis Hakim dalam pembuktiannya meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali oleh Khaidar

"Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab bahwa suara tersebut adalah suara Riswandi Manik," kata Haji Uma lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (2/11/2023) malam.

Haji Uma menambahkan diakhir sidang, majelis hakim yang memeriksa Khaidar ikut memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membantah kesaksian Khaidar, namun untuk kalimat ancaman tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Riswandi Manik

"Kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa yaitu Pembunuhan Berencana yang dapat dijerat maksimal hukuman mati," tutup Haji Uma. (*)

Baca juga: Khaidar Ungkap Imam Masykur Merintih Disiksa 3 TNI, Hakim Tegur Oditur Bertanya dengan Nada Tinggi

Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya

Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved