Kasus Imam Masykur
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa
Tak hanya Fauziah selaku ibu korban, tiga tersangka sipil yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil Akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Ibunda Imam Masykur, Fauziah diharuskan hadir dalam sidang pembunuhan putranya oleh tiga oknum TNI.
Tak hanya Fauziah, tiga tersangka sipil yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti.
Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J yang akan mejalani sidang hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditur Militer II-07/Jakart Kolonel Kum Riswandono Hariyadi usai menerima berkas perkara kasus ini dari Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.
Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”
“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur Akan Segera Dihukum, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.
Imam Masykur
warga sipil
Praka RM
Fauziah
sidang pembunuhan Imam Masykur
Pomdam Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews
Riswandi Manik
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.