Berita Banda Aceh

Teumeunak dan Hoaks Kerap Jadi Konten di Medsos, Komisioner KPI Aceh Angkat Bicara

"Bisa-bisa orang-orang tua dulu di kampung akan menghukum anaknya yang teumeunak dengan menarok cabe di mulut sang anak yang suka teumeunak sebagai...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhairi. 

Selain itu, Zulkhairi juga mengajak netizen Aceh menjauhi bahasa-bahasa teumeunak dan hoaks di media sosial untuk menjaga konseuensi hukum, karena bisa saja melanggar UU ITE.  

Mengutip fatwa ulama Aceh, Zulkhairi mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk melawan penyebaran berita hoaks, baik di media sosial berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang melarang penyebaran berita hoaks.

Disebutkan dalam fatwa ini bahwa berita hoaks atau bohong adalah informasi/konten yang tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif. 

Ciri-cirinya yaitu iInformasi/konten yang tidak jelas sumbernya, informasi/konten yang mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi/konten yang disampaikan secara tidak proporsional. 

Ciri-ciri berikutnya yaitu informasi/konten yang mendiskreditkan seseorang, informasi/konten yang disampaikan dalam konteks 'penyesatan opini' atau 'ujaran kebencian' dan informasi/konten yang biasanya tidak diperdapatkan di media elektronik dan media cetak.

Dalam fatwa ini, kutip Zulkhairi, disebutkan bahwa hukum menciptakan hoaks dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. 

"Setiap orang yang mengetahui penyebaran berita bohong wajib melakukan pencegahannya. Dan setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewibawaan orang lain adalah haram," ujarnya.

Zulkhairi juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa ruang medsos yang tidak ada aturan.

Ia berharap, agar Qanun Penyiaran Aceh yang secara jadwal akan dibahas tahun 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nantinya dapat memasukkan pembahasan tentang ini.

“Kita berharap aturan-aturan mencegah berita hoaks dan bahasa-bahasa teumeunak dapat dibuat. Misalnya dapat masuk melalui Qanun Penyiaran Aceh yang merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), “ harap Zulkhairi.(*)
 

Baca juga: Hoaks, Beredar Chat WhatsApp Pj Wali Kota Langsa Minta Dikirim Uang, Penerima Diminta jangan Percaya


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved