Berita Simeulue
Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk
Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Mereka menemukan 4 botol minuman beralkohol jenis kamput merk tj ap kambing dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk colombus yang disimpan di dalam kamar Terdakwa.
Pada saat penggeledahan berlangsung terdakwa sedang tidak berada dirumah melainkan sedang berada di sebuah warung.
Petugas pun langsung menjemput terdakwa dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Terdakwa mengaku minuman tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Buyung sebanyak 12 botol dengan harga Rp. 1.000.000.
Minuman itu tidak untuk ia konsumsi, melainkan untuk diperjual belikan kembali dengan harga Rp 100 ribu per botolnya.
Sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp200.000 untuk setiap lusin minuman beralkohol.
Diketahui terdakwa telah menjual minuman beralkohol tersebut selama kurang lebih 10 tahun lamanya.
Karena perbuatannya itu, hakim menjatuh vonis terhadap Anuar BJ dengan hukuman 23 kali cambuk.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan. (Serambinews.com/intership – T. M. Farizi)
| Haji Uma dan DPRK Simeulue Tinjau Potensi Lokasi SPBN di Pelabuhan Perintis Perikanan Teluk Sinabang |
|
|---|
| Simeulue Defisit Anggaran Rp 32 M, Haji Uma Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| Gempa M 5,2 Guncang Sinabang, Warga Simeulue Tetap Tenang Berkat Kearifan Lokal Smong |
|
|---|
| Aktivitas Subduksi Lempeng Jadi Pemicu Gempa M 5,2 Guncang Simeulue |
|
|---|
| Kebakaran Hebat di Simeulue Barat, 5 Rumah Ludes Terbakar di Desa Sembilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.