Berita Simeulue

Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk

Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Editor: Agus Ramadhan
Kolase TribunJabar.id
Ilustrasi minuman keras - Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk 

Mereka menemukan 4 botol minuman beralkohol jenis kamput merk tj ap kambing dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk colombus yang disimpan di dalam kamar Terdakwa.

Pada saat penggeledahan berlangsung terdakwa sedang tidak berada dirumah melainkan sedang berada di sebuah warung.

Petugas pun langsung menjemput terdakwa dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Terdakwa mengaku minuman tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Buyung sebanyak 12 botol dengan harga Rp. 1.000.000.

Minuman itu tidak untuk ia konsumsi, melainkan untuk diperjual belikan kembali dengan harga Rp 100 ribu per botolnya.

Sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp200.000 untuk setiap lusin minuman beralkohol.

Diketahui terdakwa telah menjual minuman beralkohol tersebut selama kurang lebih 10 tahun lamanya.

Karena perbuatannya itu, hakim menjatuh vonis terhadap Anuar BJ dengan hukuman 23 kali cambuk.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan. (Serambinews.com/intership – T. M. Farizi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved