Berita Simeulue
Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk
Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk
SERAMBINEWS, SINABANG – Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap salah seorang kakek bernama Anuar BJ (64).
Ia ditangkap dan divonis karena memperjualbelikan khamar atau minuman yang memabukkan (minuman keras)
Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Majelis Hakim yang dipimpin hakim tunggal, Musad Al Haris Pulungan menyatakan terdakwa Anuar BJ telah terbukti secara sah melakukan jarimah khamar berupa menyimpan/menimbun, menjual, serta memasukkan minuman Khamar.
“Menghukum terdakwa Anuar BJ dengan hukuman 'uqubat ta'zir berupa cambuk didepan umum sebanyak 23," bunyi putusan nomor 13/JN/2023/MS.Snb, yang dibacakan pada Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kejadian penangkapan terdakwa bermula pada Selasa (31/1/2023).
Saat itu, terdakwa Anuar BJ mengubungi seseorang bernama Ruslidin melalui handphone untuk memesan khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak sebanyak 4 liter dengan harga Rp 60 ribu.
Pada pukul 22.00 WIB, Ruslidin pun mengantarkan khamar jenis tuak dengan menaiki becak menuju rumah Anuar BJ di Desa Suka Maju, Simeulue Timur.
Pada saat di perjalanan di kawasan Jalan Desa Ganting, ia ditangkap oleh petugas dari Polres Simeulue.
Ternyata petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait khamar yang dibawa oleh Terdakwa.
Kemudian, Ruslidin dibawa ke Polres Simeulue untuk diproses lebih lanjut.
Hasil pengembangan polisi, ternyata tuak tersebut dipesan dan untuk diantarkan ke rumah terdakwa.
Baca juga: Penjudi di Aceh Tamiang Dicambuk 8 Kali, Pembuat Tuak 30 Kali, Jaksa Terus Sosialisasi Hukum Jinayat
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mendatangi rumahnya.
| Haji Uma dan DPRK Simeulue Tinjau Potensi Lokasi SPBN di Pelabuhan Perintis Perikanan Teluk Sinabang |
|
|---|
| Simeulue Defisit Anggaran Rp 32 M, Haji Uma Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| Gempa M 5,2 Guncang Sinabang, Warga Simeulue Tetap Tenang Berkat Kearifan Lokal Smong |
|
|---|
| Aktivitas Subduksi Lempeng Jadi Pemicu Gempa M 5,2 Guncang Simeulue |
|
|---|
| Kebakaran Hebat di Simeulue Barat, 5 Rumah Ludes Terbakar di Desa Sembilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.