Berita Simeulue

Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk

Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Editor: Agus Ramadhan
Kolase TribunJabar.id
Ilustrasi minuman keras - Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk 

Kakek 64 Tahun di Aceh Perjualbelikan Minuman Keras, 1 Botolnya Rp 100 Ribu, Kini Divonis Cambuk

SERAMBINEWS, SINABANG – Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap salah seorang kakek bernama Anuar BJ (64).

Ia ditangkap dan divonis karena memperjualbelikan khamar atau minuman yang memabukkan (minuman keras)

Kakek asal Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue ini dinyatakan melanggar pasal 16 ayat 1, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Majelis Hakim yang dipimpin hakim tunggal, Musad Al Haris Pulungan menyatakan terdakwa Anuar BJ telah terbukti secara sah melakukan jarimah  khamar berupa menyimpan/menimbun, menjual, serta memasukkan minuman Khamar.

“Menghukum terdakwa Anuar BJ dengan hukuman 'uqubat ta'zir berupa cambuk didepan umum sebanyak 23," bunyi putusan nomor 13/JN/2023/MS.Snb, yang dibacakan pada Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kejadian penangkapan terdakwa bermula pada Selasa (31/1/2023).

Saat itu, terdakwa Anuar BJ mengubungi seseorang bernama Ruslidin melalui handphone untuk memesan khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak sebanyak 4 liter dengan harga Rp 60 ribu.

Pada pukul 22.00 WIB, Ruslidin pun mengantarkan khamar jenis tuak dengan menaiki becak menuju rumah Anuar BJ di Desa Suka Maju, Simeulue Timur.

Pada saat di perjalanan di kawasan Jalan Desa Ganting, ia ditangkap oleh petugas dari Polres Simeulue.

Ternyata petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait khamar yang dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian, Ruslidin dibawa ke Polres Simeulue untuk diproses lebih lanjut.

Hasil pengembangan polisi, ternyata tuak tersebut dipesan dan untuk diantarkan ke rumah terdakwa.

Baca juga: Penjudi di Aceh Tamiang Dicambuk 8 Kali, Pembuat Tuak 30 Kali, Jaksa Terus Sosialisasi Hukum Jinayat

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mendatangi rumahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved