Kasus Imam Masykur
Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?
Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?
SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya ide Peradilan Koneksitas untuk para pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia.
KASD Dudung juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tiga oknum aparat TNI yang tega menghabisi nyawa Imam Masykur.
Adapun para pelaku yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), Praka HS (Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (Kodam Iskandar Muda).
Hal Itu disampaikan Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).
“Ya, saya juga mendorong (Peradilan Koneksitas). Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja,”
“Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” ucap Dudung, dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP
Menurut Dudung, hukuman pidana bagi anggota militer akan lebih berat dan pastinya akan dipecat dari anggota TNI.
Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan untuk tidak melalukan hal-hal yang seperti itu," kata Dudung.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut, tiga dari TNI dan tiga dari sipil.
Lantas, apakah itu Peradilan Koneksitas yang didukung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk diterapkan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur ini?
Peradilan Koneksitas
Peradilan Koneksitas adalah suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer.
Dikutip dari berbagai sumber, Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia negara.
Sehingga demi keamanan negara, penyelesaian kasusnya diselesaikan dengan prosedur koneksitas.
Pengertian Koneksitas tedapat dalam Pasal 89 ayat (1) Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,”
Baca juga: Menanti Persidangan Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur: Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah
Adapun peradilan koneksitas ini dapat terjadi jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer.
Sedangkan jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan hal inilah jelas bahwa terlebih dahulu harus ada kajian untuk menentukan peradilan mana yang lebih kompeten dalam mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara koneksitas untuk menentukan perkara ke pengadilan mana, apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau ke pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, haruslah berpedoman pada Pasal 90, 91, 92, dan Pasal 93 KUHAP.
Pasal 340 KUHP untuk Pelaku Pembunuhan Imam Masykur
Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.
Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.
Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.
"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”
“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”
“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Kemudian Hotman Paris langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegasnya.
Adapun pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sementara pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana penganiayaan, hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan
Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang.
Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Imam Masykur
KASAD
Dudung Abdurachman
Peradilan Koneksitas
Pasal 340 KUHP
Praka Riswandi Manik
Serambi Indonesia
Serambinews
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.