Nasib Wanita yang Ditinggal Calon Suami Jelang Akad, Ijab Kabul Digantikan Ayah, Pernikahannya Sah?

Nasib malang harus dialami oleh wanita asal Maluku Utara, jelang prosesi akad nikah ia justru ditinggal kabur oleh calon suaminya.

Editor: Amirullah
Capture YouTube
Seorang ayah menggantikan putranya yang kabur jelang akad nikah (Capture YouTube) 


Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.


Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.

“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.

Pernikahan Tidak Sah

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.


Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved